Risma Minta Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Jadi Syarat Menerima BLT

Menteri Sosial Tri RIsmaharini di Aceh Besar. Foto: AJNN/RMOLAceh
Menteri Sosial Tri RIsmaharini di Aceh Besar. Foto: AJNN/RMOLAceh

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, meminta vaksinasi tidak dijadikan persyaratan untuk menerima bantuan sosial. Namun dia menegaskan bahwa vaksinasi wajib dijalani warga negara sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.


"Kalau bisa paralel dia terima bantuan sekaligus vaksin Covid-19, kan kita senang gitu. Tapi kemudian dia tidak bisa menerima bantuan karena belum keluar jadwal vaksin dan dia tidak menerima bantuan sosial itukan juga kasihan," ujar Risma saat berkunjung ke Aceh Besar, Kamis, (02/09), dilansir dari Kantor Berita RMOLAceh.

Risma mengatakan untuk membantu para penyandang disabilitas (Difabel) dan penerima bantuan sosial (Bansos) berjualan, di Aceh rencananya akan dibuka lapak Centra Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). 

Risma mengatakan di beberapa balai rehabilitasi di Indonesia, dibuka Centra ATENSI untuk membantu warga yang direhabilitasi untuk berjualan. Di lokasi itu, tidak para pengguna lapak dibebaskan dari biaya sewa. 

“Juga bagi saudara kita disabilitas dan penerima bantuan PKH bisa menggunakan Centra Atensi itu untuk berjualan," kata Risma.

Risma juga mengatakan saat ini pendataan penerima bantuan sosial di Aceh dilakukan dengan cukup baik. Pendataan, kata dia, hanya terkendala pada letak geografis penerima bantuan saja. 

Terkait tumpang tindih penerima bantuan sosial, Risma mengatakan kementerian telah mendapatkan solusi. Di daerah-daerah yang jauh dari ibu kota kabupaten, seperti Pulo Aceh, bantuan akan disalurkan langsung oleh PT Pos.

“Di beberapa tempat, BSI (Bank Syariah Indonesia) akan menyalurkan kartu sekaligus pencairannya," kata Risma.