Tiga instruksi Satkornas Banser Menyikapi Insiden Sintang

Kepala Satkornas Banser, Hasan Basri Sagala/Net
Kepala Satkornas Banser, Hasan Basri Sagala/Net

Insiden perusakan rumah ibadah jamaah ibadah Ahmadiyah di Kabupaten Sintag, Kalimantan Barat, pada Jumat kemarin (3/9), mendapat perhatian serius dari Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serbaguna (Satkornas Banser).


Agar peristiwa tersebut tak terulang, Satkornas Banser pun memberikan instruksi kepada seluruh anggotanya. Mulai dari Satkorwil, Satkorcab, Satkoryon, dan Satkorkel di seluruh Indonesia.

Ada tiga instruksi yang dikeluarkan Satkornas Banser melalui surat Nomor 489/SKN-SE/IX/202 Tentang Instruksi Menyikapi Situasi Kertertiban Keamanan yang diteken Kepala Satkornas Banser, Hasan Basri Sagala, 4 September 2021.

Pertama, menginstruksikan seluruh anggota Banser untuk senantiasa turut menjaga dan memelihara keamanan, kerukunan, ketertiban dan keharmonisan hubungan antarumat beragama, terutama dalam pelaksanaan peribadatan sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing.

Kedua, anggota Banserdituntut segera melakukan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan agar peristiwa intoleransi dan perusakan tempat-tempat ibadah tidak berkembang dan terjadi lagi di masyarakat.

Ketiga, anggota BANSER senantiasa sigap, tanggap dan segera merespons setiap peristiwa intoleran dan perusakan tempat-tempat ibadah dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan aparat keamanan (TNI/Polri) dan pemerintah daerah setempat.

"Demikian instruksi ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tutup pernyataan Satkornas Banser, Minggu (5/9), dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.

Tempat ibadah jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat diserang oleh sekitar 200 orang pada Jumat kemarin (3/9).

Bangunan rumah ibadah itu rusak dan satu bangunan lain di belakangnya ikut dibakar. Dalam peristiwa penyerangan ini, polisi menyatakan tidak ada korban jiwa. Sejaubh ini polisi sudah mengamankan anggota jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebanyak 72 orang atau 20 KK dan bangunan rumah ibadah.