Dibekuk Polres Tuban, Pelaku Pencurian Ratusan Tablet di SMPN 1 Ternyata Penjaga Sekolah

Pelaku pencurian, Eko Nugroho Andiyanto saat di Mapolres Tuban/Ist
Pelaku pencurian, Eko Nugroho Andiyanto saat di Mapolres Tuban/Ist

Satreskrim Polres Tuban berhasil  menangkap pelaku pencuri ratusan tablet di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Semanding Tuban. Pelakunya adalah Eko Nugroho Andiyanto (30) seorang penjaga sekolah atau satpam.


Warga Dusun Krajan, Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Tuban ini ditangkap polisi pada Jumat 3 September 2021, lalu.

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, pelaku yang merupakan pegawai honorer di sekolah SMPN 1 Semanding tersebut melancarkan aksinya disaat sekolah sedang libur akibat pandemik Covid-19. Pelaku juga diketahui beraksi seorang diri dan dengan leluasa mengambil tablet sekolah karena pelaku memegang kunci sekolah.

"Sebab tersangka ini punya kunci lemari etalase tempat disimpannya tablet tersebut maka dia dengan muda mengambil tablet milik sekolah," beber  Darman, dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat press rilis perkara ini, Senin (6/9)

Aksi pencurian tablet tersebut, lanjut Darman sudah dilakukan tersangka sebanyak 8 kali dan berlangsung sejak Bulan April 2021 lalu. Pelaku sendiri telah berhasil menggasak 20 unit tablet milik sekolah. Selanjutnya tablet curian tersebut dijual di konter hp dan polisi baru menemukan 1 tablet yang dijual pelaku di salah satu konter hp sisanya masih dilakukan pengejaran.

"Dari pengakuan tersangka, pelaku ini hanya mengambil 20 unit tablet saja, tapi pengakuannya masih kita dalami karena jumlah tablet yang hilang berjumlah 149 unit dan kami belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan orang lain, karena sekali lagi kasus ini masih kita kembangkan," terangnya.

Sementara berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian tablet milik sekolah tersebut terpaksa dilakukan tersangka demi memenuhi kebutuhan hidup keluarannya setiap harinya. Pelaku yang sudah memiliki seorang anak tersebut mengaku kurang dengan gaji yang diberikan oleh sekolah.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara, dan pelaku sekarang masih kita mintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian tablet android milik SMP Negeri 1 Semanding ini diketahui oleh salah seorang guru yang bernama Toni Budhi Susanto. Toni yang saat itu masuk ke dalam ruangan laboratorium komputer pada Senin 30 Agustus 2021 lalu melihat bungkus tablet berserakan di luar.

Karena curiga iapun lantas menghubungi kepala sekolah dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Semanding pada Selasa (31/8/2021), lalu. Sementara dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi tidak menemukan adanya kerusakan pada pintu ruangan komputer dan jendela.