Ada pengecualian yang disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas larangan tayangan Saipul Jamil di televisi usai dinyatakan bebas dari penjara atas kasus pencabulan dan suap.
- Agar Tak Jadi Bahan Gorengan, Pemerintah Juga Harus Jelaskan Timbunan Bansos di Depok
- Kepala Daerah Diminta Coret Program Pembangunan yang Tidak Penuhi 7 Indikator
- Patuh Perintah Kiai NU, Cak Imin: Bisa Capres Atau Cawapres, yang Penting Bukan Wantimpres
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio menegaskan, pedangdut dan presenter itu bisa tampil di TV dengan syarat berada di acara edukasi.
Agung meminta publik benar-benar memahami maksud dari keputusan KPI tersebut. Sebab belakangan, ada pandangan yang salah hingga memicu munculnya petisi di Change.or.id agar seluruh stasiun televisi memboikot Saiful Jamil. Masyarakat kecewa dengan KPI yang seakan-akan memperbolehkan Saiful Jamil ditayangkan kembali di televisi.
“Konteksnya keliru dipahami,” kata Agung Suprio kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/9).
Agung mengatakan, keputusan tersebut diambil lantaran dalam kasus Saipul Jamil terdapat sisi hak asasi manusia (HAM) yang harus dilindungi. Sehingga, keputusan tersebut diklaim sama seperti negara lain yang membatasi mantan narapidana seksual untuk bergerak bebas.
"Dari berbagai refrensi dari luar negeri memang dibatasi, bahkan di suatu negara itu dikasih alat supaya dia tidak melakukan hal seperti itu (hal yang sama),” tutupnya.
- Novel Baswedan: Bea Cukai Paling Sulit Diajak Perbaikan
- Acungi Jempol Program Kolega DKP, DPRD Jatim: Mendukung Kebijakan Gubernur Tekan Angka Stunting
- MK Buka Peluang Presidential Threshold Nol Persen, Tamsil Linrung: Sangat Menggembirakan, Beri Harapan
ikuti update rmoljatim di google news