Tingkatkan Pendapatan Negara di Bidang Cukai, Pemkab Jombang Gelar Sosialisasi Perangi Rokok Ilegal di Desa Kebon Agung

Sosialisasi perangi rokok ilegal di Desa Kebon Agung/Ist
Sosialisasi perangi rokok ilegal di Desa Kebon Agung/Ist

Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok memiliki peran penting bagi negara. Keberadaan cukai rokok dapat meningkatkan pendapatan pemerintah.


Kegiatan sosialisasi khususnya “Gempur Rokok Ilegal” kali ini  dilanjutkan di Desa Kebon Agung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (09/09/2021).

Kepala Bidang Kehumasan dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang Aries yuswantono saat sambutan mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno mengatakan, bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal.

"Saya berharap sosialisasi ini tidak berhenti disini, disampaikan ketetangga yang lain agar semua paham, mari kita cegah rokok illegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat," terangnya. 

Disampaikan pula bahwa kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai kepada masyarakat juga diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi diantara Bea Cukai Kediri, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dalam memberantas rokok ilegal agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan anggaran dari sektor pajak semakin meningkat.

"Kita tidak melarang masyarakat untuk tidak boleh merokok, tapi kalau merokok jangan di tempat umum ada tempatnya. tidak apa apa nglinting dewe di rokok  dewe pokoknya tidak di jual, kalau dijual itu namanya melanggar, karena tidak ada pita cukai/pajaknya," tegasnya.

"Saya yakin meskipun peredaran rokok illegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus kita cegah secara terus menerus, karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama- lama akan menjadi banyak dan itu akan mengurangi penerimaan negara," tukasnya.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan paparan materi yang disampaikan oleh Kantor Bea Cukai Kediri Doni Sumbada yang memaparkan terkait ketentuan umum dibidang cukai dan kampanye rokok ilegal.

Disampaikan oleh narasumber bahwa ada beberapa sifat dan karakteristik barang- barang apa saja yang bisa dikenai cukai, 

"Ada 4 (Empat) karakteristik barang kena cukai yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negative bagi masyarakaaat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan," katanya.

Disampaikan pula bahwa ada juga beberapa barang yang bisa dikenai cukai. 

"Ada 3 (Tiga) barang yaitu Etil Alkohol (EA) atau Etanol yang dikenal dengan istilah umum alcohol, minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) atau dikenal dengan istilah umum minuman keras atau miras serta hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya," terangnya.

Materi lainnya juga disampaikan terkait pengertian pita cukai. Menurutnya, pita cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. 

"Pita cukai dilekatkan pada kemasan barang kena cukai. Pita Cukai akan berganti desain pada setiap tahun anggaran berikutnya. Pita Cukai  dalam keseharian dikenal sebagai istilah BANDEROL," pungkasnya.