Dibahas Secara Maraton, Raperda P-APBD 2021 Disetujui DPRD Banyuwangi Menjadi Perda

Wabup Sugirah, Bupati Ipuk, Ketua DPRD Made Cahyana, Wakil Ketua Ali Mahrus, Michael Edy Hariyanto, dan Ruliyono usai rapat paripurna/RMOLJatim
Wabup Sugirah, Bupati Ipuk, Ketua DPRD Made Cahyana, Wakil Ketua Ali Mahrus, Michael Edy Hariyanto, dan Ruliyono usai rapat paripurna/RMOLJatim

Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2021 disetujui DPRD Banyuwangi menjadi Perda, Rabu (29/9). Sebelumnya, eksekutif menyampaikan Nota Pengantar P-APBD itu pada Jumat 24 September 2021 malam.


Setelah itu, dilanjutkan dengan pemandangan umum (PU) fraksi atas diajukannya Raperda P-APBD itu pada Senin, 27 September 2021 dan ditindaklanjuti dengan pembahasan melalui rapat Badan Anggaran (Banggar) antara eksekutif dengan legislatif.

Pengambilan keputusan digelar dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara didampingi tiga Wakil Ketua DPRD, Ali Mahrus, Michael Edy Hariyanto, dan Ruliyono. Serta dihadiri seluruh anggota dewan dari tujuh (7) fraksi.

Dari eksekutif hadir Bupati-Wabup Ipuk Fiestiandani Azwar Anas-Sugirah, Sekda Mujiono dan pejabat lainnya. Sedangkan, camat, kepala desa, kepala bagian dan lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual.

Laporan hasil akhir pembahasan Raperda P-APBD tahun 2021 dibacakan Michael Edy Hariyanto selaku pimpinan Banggar DPRD. Dalam rapat pembahasan perubahan APBD 2021 antara Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terdapat beberapa pertanyaan dari anggota. Di antaranya terkait solusi kebijakan eksekutif atas penurunan proyeksi PAD.

Kurang sinkron-nya antara tema RKPD tahun 2021 dengan kebijakan belanja dan program kegiatan di beberapa SKPD, serta akurasi data jumlah orang miskin di Banyuwangi.

Kemudian, beberapa saran-masukan dan harapan dari Banggar antara lain; Program prioritas belanja untuk penanganan kesehatan akibat Covid-19, pemulihan ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial.

Dukungan program vaksinasi hingga mencapai 70 persen, disamping penanganan covid juga harus ada prioritas untuk belanja di sektor pertanian, perikanan, UMKM, pendidikan dalam rangka persiapan pembelajaran tatap muka serta sektor pariwisata, mempercepat penyaluran bantuan langsung bagi yang terdampak Covid-19.

"Secara umum semua pertanyaan Banggar telah dijawab oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan penjelasan secara rinci disertai regulasi yang mengaturnya," kata Michael saat rapat paripurna di podium.

Akhirnya, berdasarkan pembahasan bersama antara Banggar DPRD dan TAPD, maka telah disepakati bersama komposisi Rancangan Perda Perubahan APBD tahun 2021.

Pendapatan daerah dalam Raperda P-APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 202q mengalami penurunan sebesar 1,19 persen, sehingga menjadi sebesar Rp 3,221 triliun.

"Proyeksi PAD turun 12,49 persen, sehingga menjadi sebesar Rp 518,6 milyar, pendapatan transfer mengalami kenaikan 1,55 persen menjadi sebesar Rp 2,345 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah juga naik 1,62 persen, sehingga menjadi sebesar Rp 136,1 milyar," papar Michael.

Belanja daerah dalam Raperda P-APBD tahun 2021 naik sebesar 2,62 persen menjadi Rp 3,300 triliun dan Pembiayaan Daerah tahun 2021 adalah sebesar Rp 300,1 milyar.

Sebagaimana Peraturan Perundang-undangan, sebelum Raperda P-APBD tahun 202q disahkan, pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Secara kompak dijawab setuju.

Sementara, Bupati Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan atas pembahasan substantif yang dilaksanakan, sehingga Raperda P-APBD tahun 2021 dapat mempresentasikan aspirasi rakyat Banyuwangi.

"Dengan persetujuan dewan atas Raperda persetujuan perubahan APBD tahun 202q, berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan program pembangunan Banyuwangi. Baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan hingga akhir tahun anggaran 2021," kata Ipuk.

Selanjutnya, Raperda P-APBD tahun 2021 disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi.

"Rekomendasi atas hasil evaluasi dimaksud diakomodasi kan dalam raperda untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah," tukasnya.