Sinergi Pemkab Jombang Dan Bea Cukai Kediri Sosialisasikan Peraturan Perundangan Bidang Cukai DBHCT

Bupati Jombang Munjidah Wahab dan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo/Ist
Bupati Jombang Munjidah Wahab dan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo/Ist

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyambut positif dilaksanakannya Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang Undangan di bidang Cukai Dana DBHCHT antara Kantor Bea Cukai Kediri bersama Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Kamis (30/9/2021) di Ballroom Hotel Yusro Jombang.


Kegiatan sosialisasi yang pelaksanaannya tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid19 ini dihadiri Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Kediri (KPP Bea Cukai TMC Kediri), Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang, diantaranya Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Jombang, Senen S.Sos, MSi, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Direktur RSUD Jombang dan Direktur RSUD Ploso, serta Kepala Bagian Perekonomian selaku OPD pengguna dana bagi hasil cukai hasil tembakau, serta tim koordinasi penggunaan DBHCHT Kabupaten Jombang, Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, Babinsa, Babinkantibmas dari 3 Kecamatan Kabuh, Plandaan dan Ploso.

Disampaikan Plt. Kepala Bagian perekonomian Suparyono, SE, MM, tujuan sosialisasi ini adalah untuk menginformasikan kepada masyarakat Kabupaten Jombang kebijakan baru dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT); Meningkatkan optimalisasi alokasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Jombang; Meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat Kabupaten Jombang terkait pemberantasan rokok ilegal.

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab berharap dengan sosialisasi ini akan menambah wawasan serta manfaat bagi seluruh yang hadir, sehingga pengetahuan terkait regulasi ketentuan di bidang cukai dapat semakin mendalam, dapat dipahami sebagai acuan untuk pelaksanaan kegiatan. 

“Saya menyambut baik terselenggaranya sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini, sebab dengan pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai, maka masyarakat akan dapat mengidentifikasi semua program terkait dana cukai. Kita berupaya bersinergi secara bersama sama mensosialisasikannya dan menekan jangan sampai ada rokok illegal, dan gempur rokok ilegal”, tutur Bupati Mundjidah Wahab. 

Bupati  Mundjidah Wahab juga memaparkan secara rinci alokasi pembagian DBHCHT dan penggunaannya tahun anggaran 2021. 

“Pada tahun 2020 dari seluruh pagu DBHCHT yang dialokasikan, Kabupaten Jombang berhasil merealisasikan sebesar Rp. 42.771.188.738,13 (empat puluh dua milyar, tujuh ratus tujuh puluh satu juta, seratus delapan puluh delapan ribu, tujuh ratus tiga puluh delapan, koma tiga belas rupiah) atau 90%. Dan capaian output/kinerja sebesar 99,83%,” paparnya.

Sedangkan pagu total sampai PAPBD tahun anggaran 2021 adalah Rp 45.461.168.603,- (empat puluh lima milyar, empat ratus enam puluh satu juta, seratus enam puluh delapan ribu, enam ratus tiga rupiah) dengan ketentuan pembagian alokasinya sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020. 

Alokasi DBHCHT 2021 ketentuan penggunaannya adalah 50% untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat yang meliputi program peningkatan kualitas bahan baku dan program pembinaan lingkungan sosial berupa pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja; 25% untuk Bidang Penegakan Hukum yang meliputi program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai illegal; 25% untuk bidang kesehatan meliputi program pembinaan lingkungan sosial bidang kesehatan berupa kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif, preventif maupun kuratif/rehabilitative dengan prioritas mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan upaya penanganan pandemi covid19; penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan; dan/atau pembayaran iuran jaminan kesehatan.

“Dari pagu DBHCHT di Kabupaten Jombang, Dana ini akan kembali kepada masyarakat, untuk kesejahteraan masyarakat, seperti bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau jugs buruh pabrik rokok Kabupaten Jombang. Yang pasti kami mengedepankan kepentingan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan dana cukai ini. Sesuai dengan visi kita bersama terwujudnya Kabupaten Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing. Untuk itu mari bersama untuk menyatukan langkah Gempur Rokok Ilegal”, tandas Bupati perempuan pertama di Kabupaten Jombang.

“Saya minta kepada perangkat daerah terkait yang membidangi alokasi DBHCHT ini, untuk dapat menggunakan anggaran ini dengan bijaksana dan tepat guna. Kepada seluruh peserta, saya minta untuk mengikuti sosialisasi dengan serius sampai dengan selesai, sehingga informasi yang dipaparkan akan tersampaikan dengan baik”, pesannya.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Jombang atas sinergitas dan kerjasamanya. Pihaknya mengaku adem setelah mendengar penyampaian Bupati Jombang yang telah mengalokasikan pembagian DBHCHT dan penggunaannya sebagaimana ketentuan yang berlaku demi Kesejahteraan Masyarakat. 

Dalam acara tersebut juga digelar talkshow dengan narasumber Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo Kartodiwirjo; Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab dan Kasi Intelejen dan Penindakan KPP Bea Cukai Tipe Madya Cukai (TMC) Kediri Widodo Wiji Mulyono memaparkan materi  Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai.[adv]