Perbup Probolinggo 58/2021 Dinilai Berpotensi Rugikan Keuangan Negara, Deni Ilhami: Cabut Atau Kami Gugat

Pegiat Antikorupsi, Deni Ilhami/Ist
Pegiat Antikorupsi, Deni Ilhami/Ist

Peraturan Bupati (Perbub) Probolinggo Nomor Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 58 Tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021, Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dinilai cacat materiil karena berpotensi merugikan keuangan negara.


Demikian disampaikan pegiat antikorupsi di Probolinggo, Deni Ilhami dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu malam (23/10).

"Karena syarat dengan kepentingan yang berpotensi merugikan keuangan negara, jika tidak dicabut maka kami akan ajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Dijelaskan Deni, pada tanggal 19 Oktober 2021 Plt. Bupati Probolinggo menetapkan Peraturan Bupati Probolinggo No : 58 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo No 1 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

"Sekalipun perbup tersebut secara eksplisit tidak disebut dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana pasal 7 ayat (1) UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, namun tidak berarti keberadaan Peraturan Bupati tanpa dasar hukum, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12 Tahun 2011," jelasnya.

"Jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Mejelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, menteri, Badan, Lembaga atau Komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat," sambungnya.

Sehingga oleh karenanya, lanjut Pegiat Anti Korupsi ini, Peraturan Bupati Probolinggo diakui keberadaannya dan berdasarkan hukum.

"Pasca tertangkapnya Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Roda Pemerintahan Kabupaten Probolinggo dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Timbul Prihanjoko yang sebelumnya menjabat sebagai wakil Bupati Probolinggo. Dalam hal penandatangan Peraturan Bupati (Perkada) oleh Pelaksana Tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri (Pasal 110 Permendagri 120/2018)," sebutnya.

"Banyak pasal yang berpotensi terjadi Diskriminasi terhadap bakal calon Kepala Desa," tandas Deni yang juga menjadi Sekda LSM LIRA di Kabupaten Probolinggo.

Berikut adalah catatan Deni yang menilai Perbub Probolinggo tersebut cacat materiil.

Pertama, Peraturan Bupati Probolinggo No : 58 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo No 1 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dalam salah satu Nomenklaturnya Merubah Pasal 19 ayat 11 dan menambah 4 (empat) ayat yaitu ayat 10, 12, 13 dan ayat 14, akan tetapi pasal 19 ayat 8 huruf (c) dan (e) dan ayat 9 (e) Peraturan Bupati Probolinggo No 1 Tahun 2021 dirubah juga sehingga ada perubahan dari substansi ketentuan tersebut sebagai berikut :

Peraturan Bupati Probolinggo No 1 Tahun 2021 pasal 19 ayat (8) yang berbunyi:  Kepala Desa yang akan mencalokan diri kembali dan yang pernah menjabat kepala desa periode sebelumnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dan pasal 17 ayat (C) yang wajib menyertakan surat keterangan dari Inspektorat Kabupaten Probolinggo bahwa yang bersangkutan telah memenuhi dan menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan dan/atau bebas tanggungan administrasi keuangan desa selama masa jabatannya.

Dan ayat (E) menyertakan srat keterangan dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo bahwa yang bersangkutan selama masa jabatannya berkinerja baik dalam koordinasi pelunasan PBB.

Kedua, didalam Peraturan Bupati Probolinggo No : 58 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo No 1 Tahun 2021 terdapat juga Pasal 15 : Kepala Perangkat Daerah dan Camat yang mengeluarkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), menetapkan Standar Operasional Prosedur dengan keputusan Kepala Perangkat Daerah atau Camat.  dengan adanya Pasal 15 ini maka tambahan ayat dari pasal 19 Peraturan Bupati Probolinggo No : 58 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo No 1 Tahun 2021 ialah 5 (Lima) ayat bukan 4 (empat) ayat serta penafsiran dari "DAN" dan "ATAU" itu berbeda, BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud Camat adalah Kepala Kecamatan sebagai Perangkat Daerah.