Wali Kota Mojokerto Minta Koperasi Syariah Melaksanakan Prinsip Syariah

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat membuka pelatihan akuntansi syariah bagi koperasi di Rumah Makan Jimbaran, Bypass Mojokerto/ist.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat membuka pelatihan akuntansi syariah bagi koperasi di Rumah Makan Jimbaran, Bypass Mojokerto/ist.

Koperasi Syariah di Kota Mojokerto masih belum sepenuhnya menjalankan prinsip syariah. Koperasi yang ada justru tetap menggunakan prinsip konvensional dan mengabaikan akuntansi syariah.


Ini dikatakan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat membuka kegiatan pelatihan akuntansi syariah bagi koperasi di Rumah Makan Jimbaran, Bypass Mojokerto, Selasa (26/10). 

Wali Kota yang akrab dipanggil Ning Ita ini menjelaskan, di Kota Mojokerto terdapat 12 koperasi berbasis syariah. Namun sebagian besar masih menerapkan pengelolaan secara konvensional.  

"Label syariah ini belum sepenuhnya diterapkan, sehingga dalam menjalankan aktivitas koperasinya masih setengah syariah dan setengah konvensional," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Padahal, lanjut Ning ita, keberadaan koperasi syariah ini mempunyai segmentasi khusus. Karena tidak semua masyarakat mau mengakses lembaga keuangan yang bersifat konvensional. 

"Ada sebagian yang menghindari riba. Ini kesempatan bagi koperasi syariah untuk menggandengnya. Tapi prinsip ekonomi syariah harus ditegakkan betul, sehingga mereka tetap percaya untuk menjadi anggota di koperasi tersebut,"ungkapnya. 

Dikatakan Ning Ita, peran koperasi mengambil posisi penting dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat saat pandemi COVID-19. Karena sebagai soko guru perekonomian, koperasi mengedepankan asas kekeluargaan. 

"Soko guru ini ibaratnya adalah cagak, yang bisa menopang agar tetap berdiri tegak. Saat pandemi, koperasi ini bisa menjadi solusi pengungkit roda ekonomi. Dengan prinsip kebersamaan untuk kemakmuran seluruh anggotanya," cetusnya. 

Ia juga meminta koperasi syariah memberi kelonggaran atau relaksasi kepada anggotanya saat pandemi. Karena ia menyadari, ada banyak iuran anggota yang macet dan tidak bisa jalan akibat pukulan pandemi.

"Sejak tahun 2020 kemarin, pemkot telah melakukan restrukturisasi kredit perbankan berupa relaksasi dan kita juga memberikan pembebasan retribusi bagi pelaku UMKM agar semua bisa jalan tanpa terbebani," tuturnya. 

Terpisah, Kabid Koperasi Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Helmi mengatakan pelatihan ini dalam rangka peningkatan pemahaman dan pengetahuan perkoperasian serta kapasitas dan kompetensi SDM Koperasi. 

"Pelatihan dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 25 hingga 28 Oktober 2021. Dan diikuti 40 peserta dari unsur koperasi yang berbasis syariah. Yakni 12 KPPS, 2 LKMS dan 2 koperasi konvensional yang mempunyai minat menjadi syariah," jelasnya.

Pelatihan akuntansi syariah bagi koperasi ini, lanjut Helmi, bertujuan untuk memberikan bekal ilmu dan pengetahuan khususnya dalam hal penerapan pengelolaan koperasi berbasis syariah. 

"Ini upaya kita untuk mendorong gerakan koperasi berbasis syariah agar kedepannya benar-benar mengelola koperasi dengan prinsip-prinsip syariah," pungkasnya.