Bupati Jombang Sambut Baik Sosialisasi Peraturan Perundangan Cukai Bagi Pedagang Kaki Lima

Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Barang Kena Cukai yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang/Ist
Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Barang Kena Cukai yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang/Ist

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyambut baik Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Barang Kena Cukai yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang pada Rabu (27/10/2021) di Ballroom Yusro Hotel Jl. Soekarno Hatta No. 25 Jombang.


Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Barang Kena Cukai yang tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 ini menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Kediri, DPRD Jombang Komisi B, Mulyani Puspitadewi, SE dan Polres Jombang dan juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang ini, diikuti oleh pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang. 

“Saya menyambut baik terselenggaranya Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Barang Kena Cukai ini, terlebih lagi informasi ini disampaikan langsung kepada pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang”, tutur Bupati Jombang mengawali sambutannya.

“Apa apa yang akan disampaikan disini, Bapak Ibu harus mengetahui dan wajib tahu. Karena Dana dari Cukai ini adalah dari Rakyat dan kembali dimanfaatkan untuk rakyat, tandas Bupati Jombang.

Disebutkan Bupati bahwa Cukai adalah pungutan negara  yang dikenakan terhadap barang-  barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak  negatif bagi  masyarakat atau lingkungan hidup,pemakaiannya perlu  dibebankan pungutan negara  demi keadilan dan keseimbangan. 

Peserta diharapkan dapat memahami apa yang dimaksud cukai dan apa saja yang dimaksud barang kena cukai  serta sanksi –sanksinya sebagaimana dijelaskan oleh para narasumber dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, dari Polres dan dari DPRD Jombang Komisi B.

Dari sosialisasi ini masyarakat akan dapat mengerti dan paham terkait barang-barang yang dikenakan bea cukai. Adapun alasan dikenakan bea cukai karena peredarannya harus dikendalikan dan tidak boleh sembarangan. apabila tidak dikendalikan, nantinya akan berdampak negatif terhadap penggunanya. Untuk memberantas peredaran dan penjualan barang kena cukai ilegal (khususnya rokok dan tembakau) di wilayah Kabupaten Jombang maka semua elemen masyarakat harus dapat bekerja sama mengambil perannya masing-masing untuk mempunyai komitmen yang sama, papar Bupati Mundjidah Wahab.

“Saya mengajak masyarakat untuk membantu mengawasi peredaran rokok illegal, ini menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif. Mengenai tindakan terhadap pedagang  yang menjual rokok tidak berpita cukai (ilegal), maka perlu diingatkan secara persuasif. Selain itu, mereka juga perlu diberi edukasi karena bisa saja masyarakat benar-benar tidak tahu persoalan cukai rokok. Saya menghimbau agar para pedagang rokok tidak menjual rokok illegal, karena berpotensi melanggar hukum”, tandasnya. 

Pemerintah daerah tentu menyambut baik terselenggaranya sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini, sebab dengan pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan dibidang cukai, maka masyarakat akan dapat mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat,” ungkapnya

“Diharapkan dalam jangka panjang barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya,” imbuhnya.

Bertemu dengan para pedagang rokok eceran dan PKL, Bupati juga menyampaikan program pembangunan yang tengah berjalan saat ini di Kabupaten Jombang, seperti pembangunan trotoar di Jl. KH. Wahid Hasyim, juga Alon Alon Kabupaten Jombang adalah sebagai upaya melakukan perubahan, mempercantik wajah kota Jombang agar tidak kalah dengan daerah lain.

Bupati juga mengajak masyarakat untuk  semangat membangun Jombang, agar Jombang lebih maju dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan mampu wewujudkan Masyarakat Jombang Yang Berkarakter Dan Berdaya Saing.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Ir. Hari Oetomo  MSi mengatakan,  sosialisasi ini bertujuan sebagai upaya pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli sehingga berdampak mengurangi kebocoran cukai dari hasil tembakau. 

“Melalui sosialisasi yang menyasar para pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang ini kita berharap mereka mendapatkan wawasan dan  memahami tentang barang-barang yang wajib kena cukai khususnya hasil tembakau. Ada sekitar 160 orang peserta sosialisasi yang mengikuti kegiatan ini”, tutur Hari Oetomo.

Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang tertentu karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya, diawasi pemakaiannya dan mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup atau barang yang perlu dikenakan pungutan, contoh, etil/etanol alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok (sigaret) cerutu, rokok daun dan tembakau iris.[adv]