Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik segera memberlakukan pembayaran parkir non tunai (cashless), untuk memudahkan penguna kendaraan bermotor dan mencegah kebocoran pendapatan di sektor perparkiran.
- Hadiri Kontes dan Lelang Bandeng Kawak Gresik 2024, Pj. Gubernur Adhy Harap Jadi Agenda Tahunan Nasional
- Gempa Tuban! Iwan Zunaih Desak Pemprov Jatim Gerak Cepat Pulihkan Penanganan Pasca Bencana
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
Menurut Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani, selama ini pendapatan asli daerah (PAD) yang didapat dari sektor parkir belum terpantau dengan baik. Sehingga perlu dilakukan upaya perbaikan sistem pembayaran yang lebih akuntabel.
"Dengan menggunakan sistem pembayaran dari tunai menjadi non tunai atau cashless, selain memudahkan masyarakat dalam hal pembayaran juga membantu Pemkab Gresik untuk memantau besaran PAD yang didapat dari sektor perparkiran," ujar Bupati Gresik dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (27/10).
Padahal, lanjut Gus Yani, sapaan akrab Bupati Gresik, PAD sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan pembangunan Kabupaten Gresik. Untuk itulah pihaknya melakukan pembenahan, agar target pendapatan yang tinggi bisa tercapai.
"Agar perubahan sistem pembayaran parkir dengan sistem non tunai, diketahui masyarakat. Sebelum penerapan harus ada sosialisasi, serta dukungan dari semua pihak," tuturnya.
Sistem pembayaran cashless atau non tunai, lanjutnya, segera diterapkan guna memudahkan dua hal. Pertama, memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran dengan simpel dan kedua Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik dalam memantau besaran PAD yang masuk dari sektor parkir bisa diketahui dengan pasti.
"Penerapan parkir non tunai ini, tidak akan mengurangi lapangan kerja. Terkait para juru parkir, nantinya juga kita pikirkan. Sehingga, implementasi dari sistem baru parkir ini bisa berjalan dengan baik sesuai harapan," tandasnya.
- Hadiri Kontes dan Lelang Bandeng Kawak Gresik 2024, Pj. Gubernur Adhy Harap Jadi Agenda Tahunan Nasional
- Gempa Tuban! Iwan Zunaih Desak Pemprov Jatim Gerak Cepat Pulihkan Penanganan Pasca Bencana
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M