Polisi Reka Ulang Pembuangan Bayi Kali Kresek Kota Kediri

Reka ulang MYP buang bayinya/Ist
Reka ulang MYP buang bayinya/Ist

Kasus pembuangan bayi oleh ibu kandungnya sendiri di aliran Sungai Kresek Banjaran Kota Kediri pada 13 Agustus 2021 lalu, hari ini dilakukan rekonstruksi. Sebanyak 34 adegan diperagakan ulang oleh pelaku, MYP (19), warga Banjaran Kota Kediri. 


Ipda Abdul Azis, Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri Kota mengatakan, total 34 adegan dalam rekonstruksi yang digelar Rabu, 27 Oktober 2021 ini sesuai dengan keterangan awal yang diakui pelaku. 

MYP membunuh dan membuang bayinya seorang diri. Diduga MYP malu dengan kondisi kehamilannya, serta tidak mengetahui pasti laki-laki atau ayah dari bayinya tersebut. MYP dikenakan pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

"Total adegan yang diperagakan tersangka ada 34, sesuai keterangan awal pelaku. MYP mengakui, telah membunuh dan membuang bayinya sendirian," kata Abdul Aziz kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (27/10). 

Dalam rekonstruksi tersebut, turut hadir kuasa hukum MYP, Rini Puspitasari. Rini mengatakan MYP terus menangis ketika proses rekonstruksi dilakukan karena sangat menyesali perbuatannya. 

Pihaknya berharap keringanan hukuman bagi MYP. Namun akan tetap mengikuti proses hukum dan keputusan di persidangan nanti. Sejauh ini MYP juga kooperatif dengan kepolisian dalam memberikan keterangan. 

"Yang bersangkutan atau MYP ini, terus menangis ketika proses rekonstruksi dilakukan. Karena memang MYP menyesali perbuatannya dan berharap ada keringanan dalam proses hukum," ujar Rini. 

Selain pelaku, rekonstruksi hari ini dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Satreskrim Polres Kediri Kota, kuasa hukum pelaku, dan keluarga pelaku. Adegan diperagakan di rumah pelaku dan di kawasan Sungai Kresek Banjaran Kota Kediri.