Korupsi Kredit Bank BRI Rp10,9 M, Ketua APKCINDO Jember Nanik Chomsah Divonis 7,6 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus korupsi kredit pada BRI Jember saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya/Ist
Tiga terdakwa kasus korupsi kredit pada BRI Jember saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya/Ist

Tiga terdakwa kasus korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) pada Bank BRI Cabang Jember, divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/3).


Ketiganya terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi KKPE yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp10,9 miliar.

"Mereka terbukti bersalah melanggar pasal subsidair yakni pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus kejari Jember, Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Ketiga orang tersebut yakni Ketua APKCINDO Jember Nanik Chomsah, dan 2 mantan karyawan BRI Cabang Jember, Pantja Prastawan Heri, Accunt Officer dan Rika Surtika SE petugas Administrasi Keuangan. Masing-masing menerima vonis berbeda.

Nanik diganjar pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda 300 juta rupiah sub 3 bulan penjara. Selain itu diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp9.259.488.192 (9 miliar 259 juta 488 ribu 192 rupiah). 

"Jika tidak membayar kerugian negara diganti pidana penjara selama  3 tahun," katanya.

 Sedangkan 2 mntan karyawan BRI Cabang Jember, Pantja diganjar pidana penjara 5 tahun, denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara. Selain itu diharuskan mengganti kerugian negara Rp1.593.710.000 (1 miliar 593 juta 710 ribu). Jika tidak membayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara untuk terdakwa Rika Surtika dipidana  3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara dengan uang pengganti kerugian negara Rp130 juta subsider 1 tahun penjara.