Gugatan Yusril Ditolak MA, Kader Demokrat: Ini Kemenangan yang Ditunggu-tunggu

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Santoso/Net
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Santoso/Net

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono menjadi kabar gembira bagi seluruh kader partai berlambang bintang mercy itu.


Salah satu di antaranya adalah Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Santoso. Menurutnya, MA telah memutus perkara dengan Nomor 39 P/HUM/2021 tersebut secara objektif.

"Alhamdulillah kader Partai Demokrat malam ini berbahagia karena gugatan uji materi terhadap AD/ART yang diwakilkan oleh para penggugat kepada advokat Yusril Ihza Mahendra, dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim Mahkamah Agung," kata Santoso kepada Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (9/11).

Santoso menekankan, putusan MA tersebut merupakan kemenangan yang ditunggu-tunggu seluruh kader Partai Demokrat.

"Kami mengapresiasi MA yang telah bekerja sesuai dengan hati nurani dengan menjadikan yang benar tetap terbaca benar," sambung anggota Komisi III DPR RI ini.

Adapun alasan MA tidak dapat menerima gugatan tersebut karena AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan.

Kemudian, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU. Juga tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

"Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11).

Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni Ketua Majelis Hakim Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Objek sengketa perkara tersebut yakni AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.