DPRD Ponorogo Ajukan Empat Raperda, Salah Satunya Cegah Pernikahan Dini

Raperda DPRD Ponorogo
Raperda DPRD Ponorogo

DPRD Ponorogo mengajukan 4 raperda inisiatif pada akhir tahun 2021. Salah satunya adalah raperda pencegahan pernikahan dini.


"Raperda pernikahan dini ini ada berangkat pada waktu melakukan publik hearing di Gedung Sasana Praja. Tingkat perceraian Ponorogo sangat tinggi," ujar Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (13/11). 

Dibanding kota lain di Jawa Timur, kata dia, bumi reog masuk 5 besar. Hal itu sesuai informasi yang didapat oleh Sunarto dari berbagai pihak. 

"Baik dari pengadilan agama, perceraian dan dispensasi nikah itu tinggi. Jadi antara pernikahan dini ada perceraian itu ada korelasinya, " kayanya 

Dia menerangkan perceraian yang paling tinggi dilakukan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dimana pasangan cerai ini ada anak yang menjadi korban. 

"Anaknya itu bisa jadi melakukan pergaulan bebas. Karena tidak pengawasan orang tuanya cerai. Datanya seperti itu," jelasnya.

Dari 23 kecamatan, kata dia, ada 4 sampai 5 kecamatan yang pada tahun 2020 permohonan dispensasi tinggi. Antara lain Kecamatan Ngrayun, Sooko, Pulung. 

"Tingginya angka dispensasi nikah itu harus dijawab dengan aturan daerah. Edukasi dampak kurang baik pernikahan dini. Makanya kami bentuk raperda inisiatif pencegahan pernikahan dini," pungkasnya.