Jabatan Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) punya dasar hukum jelas dan sudah ada dan diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Perpres 66/2019 yang menjelaskan unsur pimpinan Markas Besar TNI terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima.
- Operasi Tangkap Tangan Nurdin Abdullah Dinilai Janggal, PDIP: Seharusnya Operasi Tangkap Tidur
- Jika Perbaikan Tidak Dilakukan Cepat, Bisa Membahayakan Polri
- Ganjar ke Sidoarjo, Roy Marten bersama Para Artis sambut dengan Deklarasi
"Jabatan Wakil Panglima TNI sangat perlu dan dibutuhkan, bukan sebagai ban serep," kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu siang (13/11).
Azmi mengurai, kedudukan Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Wakil Panglima TNI juga mempunyai tugas dalam membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI. Termasuk, memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta beberapa lainnya.
Azmi melanjutkan, kedudukan dan fungsi Wakil Panglima TNI memang terbatas sebagai perbantuan panglima. Namun jika ditinjau regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Perpres 66/2019, pembatasan seperti itu lazim dalam sebuah penjabaran yuridis.
Selain itu, kata Azmi, unsur jabatan Wakil Panglima lebih tepat bila ditarik dari mantan kepala staf agar efektif dalam menjalankan tugas membantu panglima.
"Sehingga kegaduhan tema dan istilah jabatan wakil panglima seolah hanya sebagai 'ban serep' kurang pas didialektikakan ke publik lagi. Organ jabatan wakil panglima ini sudah clear karena telah dinyatakan dan menjadi unsur pimpinan pada Mabes TNI," pungkasnya sebagaimana dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
- Warga Madiun Curhat Bantuan Tak Tepat Sasaran, Ganjar: Makanya Kita Buat KTP Sakti
- Wiranto Heran Isu Pelanggaran HAM Selalu Muncul untuk Kampanye Hitam
- Soal Jatah 2024, Jokowi hanya Menghibur Prabowo dan Megawati