Jabatan Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) punya dasar hukum jelas dan sudah ada dan diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Perpres 66/2019 yang menjelaskan unsur pimpinan Markas Besar TNI terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima.
Jabatan Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) punya dasar hukum jelas dan sudah ada dan diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Perpres 66/2019 yang menjelaskan unsur pimpinan Markas Besar TNI terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima.