KPK Dalami Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E 

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman informasi terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.


"Penyelidikan KPK terhadap Formula E masih berproses. Tim penyelidik masih terus mendalami berbagai data dan Informasi, serta mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan," kata pelaksana tugas (Plt) Jurubicara KPK, Ali Fikri menyikapi kabar miring adanyanya kesalahan prosedur pada penyelidikan kasus tersebut, Sabtu (13/11).

Ali Fikri berharap, publik bisa memahami dan memberikan dukungan pada KPK dalam menjalankan setiap tugas pemberantasan korupsi.

"Kami harap publik memberi kesempatan KPK untuk fokus bekerja, dan tidak mengembuskan opini maupun kesimpulan-kesimpulan premature yang justru akan kontraproduktif," terangnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Pada prinsipnya, kata dia, setiap perkara memiliki kesulitannya masing-masing. Artinya, etiap penanganan perkara di KPK tidak bisa dipercepat maupun diperlambat.

"Seluruhnya didasarkan pada kecukupan bukti-bukti yang membuat terangnya suatu konstruksi peristiwa pidana korupsi," pungkasnya.

Desakan agar penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E salah satunya disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Kata Margarito, dugaan pidana itu harus bisa dipastikan ada jika penyelidikan terus dilakukan. Hal ini, harusnya berlaku juga pada dugaan korupsi Formula E.

“Hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada,” ujar Margarito saat dihubungi, Jumat, (12/11).