Kejari Tanjung Perak Berhasil Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Mangrove di Teluk Lamong

Kejari Tanjung Perak saat menangkap Terpidana Sehat Budiman/Ist
Kejari Tanjung Perak saat menangkap Terpidana Sehat Budiman/Ist

Tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap dan mengeksekusi koruptor atau terpidana pengadaan barang untuk proyek pengadaan bibit mangrove di Teluk Lamong pada tahun 2004 atas nama Sehat Budiman, Selasa (16/11).


Terpidana Sehat Budiman yang sebelumnya saat kasus ini mencuat menjabat sebagai Kasubag Umum pada Badan Pengendali Dampak Lingkungan (BAPPEDAL) Provinsi Jawa Timur itu ditangkap di Jalan Wonokusumo Wetan 1/11 Surabaya.

Penangkapan koruptor ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No 1655K/Pidsus/2012 tanggal 21 November 2012.

"Dalam perkara ini, Sehat Budiman terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 ke KUHP sehingga Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," jelas Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana pada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (17/11).

Menurut Putu, terpidana Sehat Budiman terlibat dalam perkara Pengadaan barang untuk proyek pengadaan bibit mangrove di Teluk Lamong pada tahun 2004, saat itu Sehat Budiman menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang untuk proyek pengadaan bibit mangrove di Teluk Lamong.

Dengan jabatan itulah, terpidana Sehat Budiman ini memperkaya diri sendiri dengan cara menerima imbalan dari proyek tersebut.

"Sehat Budiman menerima gratifikasi uang sebesar Rp. 30.000.000," pungkasnya.

Usai ditangkap, terpidana Sehat Budiman selanjutnya langsung dibawa ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo.