Lima Bacakades Probolinggo Gagal Mendaftar, Gara-gara Kartu Vaksin

Suasana hearing DPRD Kabupaten Probolinggo dengan AMTP/RMOLJatim
Suasana hearing DPRD Kabupaten Probolinggo dengan AMTP/RMOLJatim

Aliansi Masyarakat Transparansi Probolinggo kembali mendatangi kantor Dewan Perwakilan rakyat Darah (DPRD) Kabupaten Probolinggo. Mereka mengadukan nasib kelima Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang gagal mendaftar dalam gelaran Pilkades serentak 2022.


Koordinator AMTP Musthofa mengatakan, kelima Bacakades tersebut mendatangi pihaknya untuk mengadukan nasibnya, sehingga pihaknya berinisiatif mengadukannya kepada wakil rakyat setempat. 

Kelimanya adalah Jatim dari Bacakades Patemon dan Huzaimi dari Bacakades Krejengan Kecamatan Krejengan. Lalu ada Ahmad Fauzi Bacakades Pikatan, Kecamatan Gending. Kemudian Nur Hasan Bacakades Klampok, Kecamatan Tongas, serta Didik Samsuddin Bacakades Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar.

Diterangkannya, Jatim gagal mendaftar lantaran berkasnya belum lengkap, hanya menyisakan satu berkas, yakni surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari RSUD Waluyo Jati. Yang lebih disesalkannya, pengembalian berkas pendaftaran Jatim dilakukan oleh panitia Pilkades dengan membawa aparat kepolisian dan TNI langsung ke rumah.

“Pada hari terakhir (9 November), Pak Jatim ini mengurus ke rumah sakit, tapi hingga pukul 10.00 petugasnya belum datang. Sorenya ketika didatangi lagi sudah tutup pelayanannya. Dan pengembaliannya itu membuat keluarga pak Jatim syok,” katanya, Rabu (17/11), seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Untuk Huzaimi, ia gagal mendaftar lantaran keterlambatan melengkapi surat keterangan vaksin dosis kedua. Hal ini membuat panitia Pilkades Krejengan mengembalikan berkas dari Huzaimi.

“Persoalannya lagi, di sini yang memverifikasi pada saat mendaftar itu adalah BPD bukan panitia,” terangnya.

Sedangkan Ahmad Fauzi, berkas pendaftarannya dikembalikan oleh panitia Piklkadesnya lantaran dianggap belum lengkap. Padahal, saat mendaftar dirinya sudah menerima ceklis dari panitia terkait kelengkapan berkas pendaftarannya.

“Tapi pada Jumat (12/11), yang bersangkutan dipanggil panitia dan dinyatakan tidak lengkap,” ungkapnya.

Selanjutnya Bacakades Nur Hasan, baru mengetahui persyaratan vaksin kedua bisa diganti dengan surat keterangan dari puskesmas pada tanggal 9 November atau pada hari terakhir pendaftaran. Sedangkan, ketika ia mendatangi puskesmas Tongas, petugas vaksin yang piket sudah pulang.

“Ini kan faktornya dari instansi puskesmas yang pelayannya kurang maksimal, bukan karena keinginan Nur Hasan,” ujarnya.

Sementara, untuk Didik Samsuddin yang semula menginginkan dirinya diloloskan mendaftar bacakades memutuskan untuk tidak melanjutkan persoalannya ini. Pasalnya, yang besangkutan sudah merasa kondisi psikisnya sangat tersiksa dengan dinamika pilkades saat ini.

“Artinya regulasi Pilkades ini sangat ketat bagi Bacakades tapi tumpul bagi instansi. Harapan kami tentu mereka ini dapat diloloskan,” tutupnya.

Menaggapi hal tersebut, Kasi Pembinaan Aparatur Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Isdris mengaku akan menampung semua aspirasi dari Bacakades tersebut. Selanjutnya, DPMD akan menyampaikannya kepada Plt Bupati Probolinggo.

“Tentu apa yang disampaikan tadi, secepatnya akan kami laporkan ke pimpinan itu yang pertama. Selanjutnya kami dari Pankab (Panitia Kabupaten) akan membahasnya dengan mengadakan diskusi,” pungkasnya.