Dikira Bunuh Diri, Ternyata Wanita Muda di Malang Dibunuh Pacar

Rekontruski yang Digelar Polsek Singosari dan Inafis Polres Malang di TKP/RMOLJatim
Rekontruski yang Digelar Polsek Singosari dan Inafis Polres Malang di TKP/RMOLJatim

Awalnya dikira bunuh diri dengan menyayat pisau di bagian kiri tangannya sendiri, wanita berinisal FR (24) warga asal Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto yang ditemukan tewas di Desa Losari, Kecamatan, Singosari Kabupaten Malang 25 Oktober 2021, ternyata dibunuh oleh pacarnya sendiri, MAM (26) warga asal Dusun Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.


Peristiwa itu dapat diungkap, setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Singosari mendalami kasus tersebut. Seperti dikatakan oleh Kompol Achmad Robial, Kapolsek Singosari, Jumat (19/11)

"Awalnya korban diduga melakukan bunuh diri. Namun setelah kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya diketahui bahwa ini adalah peristiwa pembunuhan. Dan MAM ditetapkan menjadi tersangka. Hari ini Jumat 19 November 2021 dilaksanakan rekonstruksi dan rangkaiannya yang digelar oleh Polsek Singosari dan Tim Inafis Polres Malang di tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan kediaman pelaku dan korban, maka sudah final hasilnya," ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dari rekonstruksi adegan pembunuhan sebanyak 47 kali itu, Kompol Achmad Robial mengatakan, bahwa terungkap fakta baru, yaitu pelaku MAM yang sebelumnya mengaku kepada polisi sempat ditusuk korban di bagian perut ternyata dilukai sendiri. Lalu, korban meninggal karena dicekik, bukan akibat sayatan yang ada di tangannya. 

"Jadi korban ini meninggalnya akibat dicekik oleh pelaku yang merupakan pacarnya, bukan bunuh diri akibat sayatan di tangannya. Kalau sayatan ditangannya itu dilakukan oleh pelaku untuk mengelabuhi agar peristiwa ini dikira kasus bunuh diri. Sedangkan mengenai sayatan senjata tajam diperut pelaku, yang sebelumnya diakui dilukai oleh korban, ternyata juga dilukai sendiri untuk mengelabuhi polisi dan itu merupakan alibi pelaku. Selain itu diketahui dari Labfor Polda pada barang bukti yang ditemukan, terdapat sidik jari pelaku. Kalau rekonstruksi ini ada 47 adegan," tuturnya.

Masih kata Achmad Robial, bahwa motif pembunuhan itu terjadi saat cekcok soal usaha bunga milik mereka bedua. 

"Motif pembunuhan itu dilakukan secara spontan, ketika cekcok masalah usaha yang dibangun oleh mereka berdua. Namun sebelum dibunuh, korban mengalami penganiayaan," jelas pria yang akrab disebut Robi tersebut. 

Masih di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain adalah, Pisau Cutter, Pisau Dapur, Handphone warna hitam, Kaos warna putih, Celana kain pendek warna biru, Kassa perban bekas warna putih, Lakban bekas ikatan warna hitam. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan Ancaman Hukuman paling lama 15 (lima belas) Tahun penjara.