Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror seharusnya bisa turun menyikapi terjadinya aksi teror yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Polsek Sugapa, Intan Jaya, Papua beberapa waktu lalu.
- Kaesang Resmi Gabung PSI, Puan Maharani: Ayo Ikut PDI Perjuangan Aja!
- Santri Milenial Jombang Syukuran Atas Putusan MK, Siap Dukung Gibran
- Istri Xi Jinping dan Iriana Jokowi Bahas ini Saat Bertemu
Densus 88 Antiteror yang gencar menangkap terduga teroris seharusnya bisa menangani teroris nyata di Papua, yakni KKB yang sudah dilabeli pemerintah sebagai kelompok terorisme.
"Jika KKB dilabeli teroris, pemerintah melalui polisi bisa mengirim Densus 88 Antiteror ke Papua," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Sabtu pagi (20/11).
Namun demikian, Ujang menyatakan bahwa labelisasi teroris terhadap KKB itu harus clear dan dilandasi aturan yang jelas. Sehingga, Densus 88 Antiteror bisa bergerak ke Papua untuk memberantas teroris.
"KKB itu labelnya apa dulu. Harus jelas dulu aturannya. Jika sudah jelas, baru bisa bergerak," tuturnya.
"Kalau aturannya jelas, bergerak saja, tuntas kan persoalan pemberontakan dengan cara-cara yang tak bertentangan dengan aturan," demikian Ujang Komarudin.
- Reses, LaNyalla Tinjau Pembangunan Kompleks Masjid Agung Sunan Ampel
- Harlah NU Ke-95, Laskar Sholawat Beri 40 Unit Kendaraan ke Pengurus Ranting Muslimat NU se-Kencong
- Pengamat Beber Tiga Aspek Kecermatan Megawati Umumkan Ganjar Pranowo Capres