Anggota DPRD Bondowoso Gelar Dengar Pendapat Terkait Raperda UMKM

Rapat dengar pendapat DPRD Bomdowoso/RMOLJatim
Rapat dengar pendapat DPRD Bomdowoso/RMOLJatim

Pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi fokus tersendiri bagi Pemkab dan DPRD Bondowoso, Senin (22/11).


Untuk itu, Siti Masyrafatul Manna Wassalwa, anggota DPRD Bondowoso membuka ruang partisipasi masyarakat untuk berpendapat, berpadangan dan mendapatkan atau memberikan pemahaman terkait suatu kebijakan. 

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, serta alasan dan pertimbangan bahwa tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah terkait dengan urusan UMKM dalam UU No. 20 Tahun 2008 (UU UMKM) dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU UMKM perlu dan penting dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso tentang Pemberdayaan UMKM.

"Pertama, pengaturan hukum UMKM lewat Perda itu perlu dan penting diwujudkan karena alasan dan pertimbangan bahwa urusan UMKM merupakan salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Terlebih, kuatnya dasar pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang mendasari agar segera terbentuknya regulasi tersebut.

"Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM sebagai pelaku ekonomi dan sebagai penopang kekuatan ekonomi di daerah," tambahnya.

Lebih dari itu, pemerintah sendiri telah menetapkan pengertian UMKM dan kriterianya, beserta contoh UMKM yang ada, maka hal itu jangan sampai terlewatkan untuk juga dipahami masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat tidak tahu apa itu UMKM padahal mereka adalah pelakunya," sambungnya.

Harapannya, dengan adanya dengar pendapat tersebut nantinya para pelaku dapat terjamin dari segala sisi.

Mulai dari pendataan, permodalan serta pemasaran.

" Paling penting mampu menekan produksi dan mampu menyerap banyak tenaga kerja," pungkasnya.