Besok Situbondo Akan Terapkan PPKM Darurat, Ini Yang Harus Dipatuhi Masyarakat

Salah satu pusat perbelanjaan di Situbondo, yang wajib tutup selama PPKM diberlakukan/RMOLJatim
Salah satu pusat perbelanjaan di Situbondo, yang wajib tutup selama PPKM diberlakukan/RMOLJatim

Mulai Sabtu (3/7) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, juga melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang akan berlaku mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021.


Sekda Situbondo, Syaifullah menjelaskan, dalam PPKM Darurat ini ada 10 poin penting yang wajib dilaksanakan oleh Satgas COVID-19 Kabupaten. Diantaranya adalah penutupan total beberapa tempat yang memicu kerumunan.

"Untuk layanan restoran, cafe, rumah makan hingga warung akan diterapkan take away (bungkus) atau layanan antar. Tidak menerima makan di tempat, untuk toko yang menyediakan bahan kebutuhan buka hingga pukul 20.00, kecuali apotek buka 24 jam, dengan batasan pengunjung 60 persen dari biasanya. Sementara pusat perbelanjaan tutup total sementara," jelas Syaifullah, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (1/7).

Untuk mencapai target pelaksanaan PPKM, Pemkab setempat telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah warga dengan menggunakan siaran mobil keliling, dengan sasaran sejumlah tempat yang akan diterapkan PPKM tersebut. 

Selain tempat-tempat umum, pemberlakuan PPKM Darurat juga menutup sementara tempat ibadah. Seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng. Sementara untuk sektor industri, beber Syaifullah lagi, industri kecil yang tidak terlalu mendesak, tutup total dan karyawan wajib bekerja di rumah.

"Kayak PT PMMP dan pabrik gula itu kan esensial, maka tetap beroperasi tetapi karyawannya harus 50 persen masuk, 50 persen diliburkan," bebernya lagi.

Sementara pada sektor pendidikan, baik sekolah maupun tempat perkuliahan wajib dilaksanakan secara daring, atau tidak ada pembelajaran tatap muka.