Beban Warga Terdampak Covid Jadi Pertimbangan Tarif Antigen-Swab PCR Diturunkan

Rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian hasil pembahasan perda retribusi jasa umum/RMOLJatim
Rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian hasil pembahasan perda retribusi jasa umum/RMOLJatim

Di Kabupaten Banyuwangi tarif rapid tes antigen dan swab PCR telah disepakati diturunkan. Skema itu mempertimbangkan beban moral atas kondisi ekonomi masyarakat terdampak Covid-19 menjadi faktor agar penyesuaian dilakukan dengan segera.


Pernyataan itu disampaikan anggota dewan dari Komisi III DPRD Banyuwangi Umi Kulsum dalam rapat paripurna dengan pembahasan retribusi jasa umum, Selasa (23/11).

Sebelum disahkan, Perda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 12 tahun 20211 tentang retribusi jasa umum, sejumlah klinik dan rumah sakit mematok tarif rapid tes antigen Rp 85 ribu dan Rp 475 ribu untuk swab PCR.

Dengan disahkannya perda perubahan ini, pelayanan di Labkesda Banyuwangi memiliki tarif baru. Untuk pemeriksaan Covid-19 dari layanan rapid tes antibodi, dipatok paling tinggi Rp 50 ribu. 

Kemudian untuk layanan pemeriksaan rapid tes antigen, dengan harga tertinggi Rp 60 ribu (tidak boleh lebih). Sedangkan untuk pemeriksaan PCR, batasan tarif tertingginya Rp 275 ribu. 

"Ada beberapa perubahan substansi dalam perda ini. Untuk retribusi pelayanan kesehatan disesuaikan dengan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI," kata Umi, "dengan mempertimbangkan beban moral atas atas kondisi ekonomi ditengah masyarakat terdampak wabah Covid-19" ujar Umi Kalsum, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Menurutnya, inisiasi perubahan perda tentang retribusi jasa umum tersebut secara mendasar merupakan mandatori yang bersifat mendesak untuk segera ditindaklanjuti. Selain itu, 

Ia menilai, apapun bentuk retribusi yang dibebankan kepada masyarakat harus memperhatikan kemampuan warga di Banyuwangi. Diharapkan besaran retribusi tidak membebani masyarakat yang tengah bangkit, sehingga juga tidak bertolak belakang dengan upaya pemerintah pusat melakukan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Semoga upaya ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam pembangunan menuju masyarakat Banyuwangi yang madani dan sehat," tukas Umi Kulsum.

Untuk diketahui, pelaksanaan rapat paripurna itu dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Semua peserta rapat, termasuk anggota dewan tetap mengenakan masker selama acara berlangsung.

Sementara, para camat, kepala desa/lurah mengikuti secara virtual. Sedangkan Bupati-Wabup Banyuwangi, Sekda didampingi beberapa kepala SKPD mengikuti rapat secara luring.