Kasasi Ditolak, PT UBM Dihukum Membayar Rp 150 Juta di Kasus Penahanan Ijazah Pegawai

Advokat Benhard Manurung/Net
Advokat Benhard Manurung/Net

Kasus penahanan ijazah pegawai oleh PT United Waru Biscuit Manufactory (UBM) memasuki babak akhir. Oleh Mahkamah Agung, kasasi yang diajukan PT UBM melalui Richard Then ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).


Hal ini diungkapkan advokat Benhard Manurung, kuasa hukum dari Yitno alias Jitno, pegawai PT UBM selaku penggugat usai menerima relase (pemberitahuan) yang diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berdasarkan delegasi dari PN Sidoarjo, pada Senin (22/11) kemarin.

Menurut Benhard, putusan kasasi Nomor 706 K/Pdt/2021/Jo. Nomor 201/PDT/2020/PT.SBY Jo. Nomor 205/Pdt.G/2019/PN.Sda dipastikan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde dan menguatkan putusan pengadilan tingkap pertama, yakni Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Dimana PT UBM divonis telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menahan dan menghilangkan ijazah milik Yitno.

"Tergugat dihukum membayar 100 juta rupiah sebagai bentuk kerugian materiil dan 50 juta rupiah untuk kerugian inmateriilnya," terang Benhard kepada redaksi, Selasa (22/11).

Selain itu, PT UBM juga diwajibkan wajibkan membayar denda (dwangsom) perharinya Rp 100 ribu apabila tidak membayarkan ganti rugi dalam putusan itu. Denda tersebut berlaku setelah keputusan majelis hakim ini memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

“Karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, kita akan melakukan upaya-upaya agar segera dapat dilakukan eksekusi,” ujar Benhard.

Diketahui, Yitno melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tri Daya Cakti (TDC), Jalan Lidah Kulon No. 26, Surabaya melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada PT UBM atas kelalaiannya menghilangkan Ijazah miliknya. Gugatan itu ia layangkan pada 2019 silam.

Yitno bekerja di PT UBM selama kurang lebih 15 tahun, setelah tidak bekerja dan hendak mengambil ijazahnya, ternyata ijazah itu tidak dikembalikan oleh pihak perusahaan.

Akibat hilangnya ijazah tersebut Yitno mengalami kerugian karena tidak dapat melamar pekerjaan dan tidak mendapat pemasukan finansial.

Dalam gugatannya, penahanan ijazah asli yang dilakukan oleh PT UBM dinilai tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan PT UBM dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, maupun perundang-undangan lain.