Pasca Penetapan Tersangka Tipu Gelap, Warga Dungus Meminta Haknya untuk Urus Kembali Sertifikat

Warga Dungus berharap bisa meminta haknya untuk mengurus kembali sertifikat masing-masing/RMOLJatim 
Warga Dungus berharap bisa meminta haknya untuk mengurus kembali sertifikat masing-masing/RMOLJatim 

Pasca penetapan tersangka Dodik Bintoro Wahyu Budi oleh Polres Madiun terkait kasus dugaan tipu gelap sertifikat, Masyarakat Dungus Madiun berharap bisa kembali memperoleh haknya kembali. Pasalnya, semenjak sertifikat dibawa oleh Dodik masyarakat tidak bisa mengurus sertifikat masing-masing warga.


Demikian disampaikan Ketua Panitia Pengurusan Sertifikat, Gunung Dermawan saat ditemui Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (24/11). 

Gunung bersyukur akhirnya hukum berpihak kepada yang benar. Akibat ulah Dodik masyarakat benar-benar merasa dirugikan.

"Alhamdulillah, Dodik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena kasus ini memakan waktu panjang, lelah pikiran, lelah waktu, biaya. Campur aduk lah," ungkap Gunung di Madiun.

Gunung juga berharap, setelah ada kepastian hukum terhadap Dodik, masyarakat bisa kembali mendapatkan haknya untuk melanjutkan mengurus sertifikat masing-masing. 

"Kalau sudah ada kepastian hukum begini, masyarakat kami meminta bisa mendapatkan kembali haknya mengurus sertifikat," jelasnya.

Sementara itu, Ketua LSM Walidasa Madiun Sutrisno yang turut mengawal kasus ini mengapresiasi langkah Polres Madiun yang segera menetapkan Dodik sebagai tersangka. Menurut Sutrisno, kasus yang ditangani Polres Madiun ini atensi Kapolri mengingat kasusnya sudah mengarah ke cara-cara yang dilakukan mafia tanah.

"Saya apresiasi Polres Madiun yang segera menetapkan Dodik menjadi tersangka. Ditambah yang dilakukan ini cara-cara modus yang dilakukan mafia tanah," pungkas Sutrisno.