Warga Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, gempar dengan ditemukan seorang ibu dan anaknya yang terkapar bersimbah darah di dalam rumahnya.
- Hadiri Kontes dan Lelang Bandeng Kawak Gresik 2024, Pj. Gubernur Adhy Harap Jadi Agenda Tahunan Nasional
- Gempa Tuban! Iwan Zunaih Desak Pemprov Jatim Gerak Cepat Pulihkan Penanganan Pasca Bencana
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
Korban diketahui bernama Trianah (55) dalam kondisi meninggal dunia dan Zadata Lita (25), yang mengalami luka serius hingga langsung dilarikan ke rumah sakit.
Kedua korban pertama kali ditemukan oleh Santi (30) tetangga korban, yang menaruh curiga karena tidak biasanya tetangganya itu bangun siang. Sehingga, dia (Santi) melaporkannya ke kakak ipar korban yang lokasinya rumahnya tau jauh dari lokasi kejadian.
"Tumben sudah siang kok belum kelihatan bangun, akhirnya saya cerita ke kakak ipar Bu Trianah. Lalu kita berdua langsung masuk kedalam rumahnya, ternyata banyak darah berceceran," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (24/11).
"Ternyata Bu Triana kondisinya sudah tak bernyawa dan anaknya dalam kondisi kritis. Sehingga, kita minta tolong warga untuk membawanya ke rumah sakit," ujarnya.
Ditanya bagaimana kondisi korban kritis saat ditemukan, Santi menuturkan bahwa korban hanya diam.
"Mungkin karena menahan sakit di kepalanya, jadi dia (korban) tampak diam," sambungnya.
Berdasarkan informasi yang terhimpun dilapangan, korban tewas merupakan seorang ibu rumah tangga dan anaknya merupakan guru TK (taman kanak-kanak). Sedangkan suami korban meninggal bernama Joko Sumarsono, diketahui tidak bekerja alias pengangguran.
Sementara, pihak kepolisian dari Polsek Driyorejo dan Polres Gresik langsung melakukan olah TKP. Bahkan, lokasi kejadian langsung dipasangi garis polisi (police line).
- Hadiri Kontes dan Lelang Bandeng Kawak Gresik 2024, Pj. Gubernur Adhy Harap Jadi Agenda Tahunan Nasional
- Gempa Tuban! Iwan Zunaih Desak Pemprov Jatim Gerak Cepat Pulihkan Penanganan Pasca Bencana
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M