Majelis hakim pengadilan negeri Jember akhirnya memmvonis Rahmad Hidayat (40) Dosen Fisip Universitas Jember dengan hukum 6 tahun penjara serta denda 50 juta rupiah, subsider 4 bulan penjara.
- Bayi Umur Sehari di Jember Dilempar di Saluran Irigasi
- DPRD Jawa Timur Dorong Pemerintah Terapkan Lockdown Pasar Hewan untuk Cegah Penyebaran PMK di Jember
- Pasutri di Jember Terseret Arus Kali Mayang Ditemukan Terpencar, Suami di Aliran Sungai, Istri di Laut
Rahmad terbukti secara meyakinkan melakukan tipu muslihat, untuk melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur, yang masih keponakannya.
"Oleh karena itu menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta, jika tidak dapat membayar diganti dengan hukuman kurungan 4 bulan penjara," kata ketua majelis hakim, Totok Yanuarto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (24/11).
Putusan tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jember, Adek Sri Sumarsih.
Sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Rahmad Hidayat dinyatakan terbukti secara Syah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa, adalah karena RH berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
“Hal yang memberatkan lainnya adalah status terdakwa sebagai pengajar, tidak sepatutnya melakukan perbuatan tersebut,” ujar Totok Yanuarto.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung terdakwa.
Menanggapi vonis tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa mengaku masih pikir-pikir selama paling lambat 7 hari.
“Karena terdakwa pikir-pikir, kita juga belum pasti banding atau menerima,” tutur Adik Sri Sumarsih, JPU dari Kejari Jember.
Sementara, M. Faiq Assiddiqi, penasihat hukum terdakwa Rahmad Hidayat, menyatakan tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. Dia mengaku sedih dengan putusan pidana 6 tahun penjara tersebut.
"Sesuai kajian hukum terhadap perkara itu, seharusnya terdakwa divonis bebas," katanya.
Namun pihaknya masih akan memberikan saran kepada kliennya untuk menyikapi putusan tersebut.
"Namun belum bisa menyampaikan saran itu, sebelum disampaikan kepada kliennya," tuturnya.
Sekadar diketahui, RH merupakan salah satu dosen Fisip di Universitas Jember, RH dikenal sebagai pakar kebijakan publik. Sebagai dosen, dia memiliki karir akademik yang cemerlang. Peraih gelar PhD dari Charles Darwin University, Australia itu, calon Profesor, memiliki jabatan koordinator program Doktoral.
Namun, pasca penetapan tersangka ini, RH telah dicopot dari jabatannya. Dia juga sudah dilarang membimbing maupun menguji tugas akhir.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bayi Umur Sehari di Jember Dilempar di Saluran Irigasi
- DPRD Jawa Timur Dorong Pemerintah Terapkan Lockdown Pasar Hewan untuk Cegah Penyebaran PMK di Jember
- Pasutri di Jember Terseret Arus Kali Mayang Ditemukan Terpencar, Suami di Aliran Sungai, Istri di Laut