Menko Airlangga Pastikan LPI Tetap Berjalan Meski Ada Putusan MK

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Net
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Net

Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority dipastikan tetap berjalan meski Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memutus UU 11/2021 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inskonstitusional.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menerangkan, selain LPI, sejumlah hal yang dijalankan dengan berdasar pada UU Ciptaker tetap berjalan.

Di antaranya, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan.

Khusus untuk Modal LPI, Airlangga menyebutkan bahwa Pemerintah telah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam bentuk tunai sebesar Rp 30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan Saham Negara sebesar Rp 45 triliun.

Semetara terkait KEK,Airlangga menyaakan bahwa pemerintah telah membentuk empat KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp 90 trilun dan saat ini telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru.

Kemudian, tentang Perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah untuk UMK, dan alokasi untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

"Untuk OSS (Online Single Submission) tetap berjalan dengan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis yang dilansir laman Kemenko Perekonomian, Senin (29/11).

Untuk ketenagakerjaan termasuk pelaksanaan pengupahan dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Airlangga memastikan Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian akan segera menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) kepada para Kepala Daerah, terkait dengan operasionalisasi UU Cipta Kerja di daerah.

Namun begitu, Airlangga menegaskan bahwa Pemerintah bersama DPR RI akan segera melakukan revisi UU Ciptaker dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan MK.

"Selanjutnya Pemerintah akan menyampaikan Surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK)," demikian Airlangga Hartarto, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.