Disebut 2.020 Suara PAN Jember Bergeser ke Gerindra, Ketua DPC: Sudah Kewenangan MK

Sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Jember/RMOLJatim
Sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Jember/RMOLJatim

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Jember Ahmad Halim menegaskan laporan dari PAN terkait pelanggaran administrasi yang disidangkan di Kantor Bawaslu setempat sudah melewati masa waktunya.


Pasalnya, kata dia, rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Legislatif 2024 secara berjenjang sudah tuntas hingga tingkat nasional. Apalagi KPU RI secara resmi telah mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional.    

Karena itu, Halim enggan mengomentari lebih jauh tentang pergeseran suara PAN ke Partai Gerindra sebanyak 2.020 suara, pasca hitung ulang di kecamatan Sumberbaru, Jember. 

Halim menegaskan, perolehan suara partai Gerindra secara nasional sudah sah, karena diumumkan secara resmi oleh KPU RI.

Karena itu, kata dia, penyelesaian kasus seperti dilaporkan PAN itu dilakukan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi dan tingkat nasional. 

"Ini pernah dilaporkan Partai Gerindra di tingkat Kecamatan, sehingga dihitung ulang di tingkat kecamatan. KPU sudah  mengesahkan hasil ulang tersebut dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten," tegasnya. 

Apalagi saat ini rekapitulasi hasil penghitungan tingkat nasional sudah tuntas. 

"Jika masih ada sengketa hasil perolehan suara saat ini, waktunya sudah lewat. Karena saat ini sudah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Sementara kuasa hukum DPP PAN, Nasrullah mengakui bahwa kasus sengketa perolehan suara sudah menjadi kewenangan MK.

Namun saat batas akhir laporan ke Bawaslu RI, penanganan kasusnya dilimpahkan ke Bawaslu Jember. Karena itu, pihaknya ingin mendapatkan informasi yang sebenarnya tentang penyusutan suara PAN di Jember.

"Bawaslu tidak boleh menolak laporan, kami juga tidak bisa menyalahkan Bawaslu, karena di Bawaslu RI banyak demo, sehingga untuk penanganan laporan PAN di Bawaslu RI dilimpahkan ke Bawaslu Jember," katanya.

Sebelumnya, dalam sidang pelanggaran administrasi di Bawaslu Jember pada Jumat (22/3) kemarin, kuasa hukum PAN menyebut bahwa ada pergeseran suara PAN pasca hitung ulang di Kecamatan Sumberbaru sebanyak 2.020 suara ke Partai Gerindra.