Duel Dengan Petugas Seorang Tahanan Mapolsek Driyorejo Berhasil Kabur

Wilhelmus, tersangka curanmor yang kabur dari tahanan Mapolsek Driyorejo, Gresik/Ist
Wilhelmus, tersangka curanmor yang kabur dari tahanan Mapolsek Driyorejo, Gresik/Ist

Wilhelmus (38) warga Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), seorang tersangka kasus tindak pidana pencurian yang merupakan tahanan Mapolsek Driyorejo, Gresik, melarikan diri.


Peristiwa kaburnya tahanan tersebut sangat dramatis, pasalnya sebelum berhasil melarikan diri. Wilhelmus dikabarkan sempat duel dengan petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, tersangka yang merupakan hasil tangkapan Polsek Driyorejo itu. Hendak diserahkan ke Kejari Gresik, sebab berkas perkaranya sudah P-21 tahap 2.

Namun, masih terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh pihak kepolisian. Tahanan akhirnya dibawa kembali ke Mapolsek Driyorejo oleh petugas dari Kejari Gresik.

Saat tiba, di Mapolsek Driyorejo, tersangka Wilhelmus beralasan ingin buang air kecil. Sehingga, borgol ditangannya sempat dilepas oleh petugas.

Ternyata hal itu, merupakan alasan tersangka untuk bisa kabur dengan cara bersembunyi. Mengetahui rencana tersangka, petugas langsung bergerak dan berupaya menghadang hingga terjadi perkelahian (duel). Bahkan, tersangka dikabarkan terluka.

Terkait kejadian itu, Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi saat dikonfirmasi awak media tidak menampik adanya kabar tahanan yang kabur. Namun, dia menyebut bahwa tahanan tersebut sudah menjadi tanggung jawab Kejari Gresik. 

‘’Dari kami sudah tahap kedua atau sudah diserahkan ke kejaksaan,’’ ucapnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (2/12) malam.

"Soal alasan kenapa tahanan ini, dibawa kembali ke Mapolsek Driyorejo. Masih kami cek dan kami belum bisa memastikan. Saya konfirmasi terlebih dahulu ke petugas," katanya.

Masih menurut Kapolsek Driyorejo, bahwa Wilhelmus merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Tersangka ini, dibekuk Polsek Driyorejo pada Agustus 2021 lalu. Dia mencuri motor milik karyawan salah satu perusahaan, di Desa Cangkir, Driyorejo. Namun, hanya dalam kurun waktu 2×24 jam, petugas berhasil menangkap," tandasnya.