Gantikan Oded, Wakil Walikota Bandung: Saya Masih Sangat Berduka

Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana/Ist
Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana/Ist

Wafatnya Walikota Bandung, Oded M. Danial, pada Jumat kemarin (10/12), kini tampuk kepemimpinan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung diambil alih Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana.


Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 39/HM.07/Pem.Otda yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Jumat (10/12).

Menanggapi hal tersebut, Yana Mulyana mengaku masih dalam kondisi berkabung. Namun, ia memastikan pelayanan publik di lingkungan Pemkot tetap berjalan.

"Hingga saat ini saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded (sapaan akrab Oded M. Danial). Pemkot Bandung juga berduka. Tetapi saya ingin pastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan normal," kata Yana, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (11/12).

Yana meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti biasanya. Bahkan untuk mewujudkan pemerintahan akuntabel seperti yang dicita-cita almarhum Oded M. Danial, Yana meminta seluruh ASN bekerja lebih profesional.

"Ingat pesan-pesan yang sempat disampaikan Mang Oded. Laksanakan tugas sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, maka kita semua akan memperoleh ganjaran dari Allah SWT," tutur Kang Yana sapaan akrabnya.

Dalam surat tersebut, Ridwan Kamil memerintahkan Wakil Walikota Bandung untuk melaksanakan tugas dan wewenang Walikota Bandung hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut. Tujuannya, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan Pemkot Bandung.

Keputusan diambil berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.

Pertimbangan lainnya yaitu Pasal pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-undang No 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal tersebut menyebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.

Dalam surat tersebut,  Gubernur Jawa Barat atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Jabar juga turut berbelasungkawa atas wafatnya Walikota Bandung.