Dialokasikan Hingga Akhir 2021, Stok Pupuk Bersubsidi di Sampang Tersedia 1.194 Ton

Ketersediaan pupuk bersubsidi/Ist
Ketersediaan pupuk bersubsidi/Ist

Sempat tersiar isu kelangkaan, kini PT Pupuk Indonesia (Persero) mengklaim ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tercukupi di segala jenis pupuk bersubsidi hingga akhir 2021.


VP Sales Region 4A Pupuk Indonesia, Iyan Fajri menyampaikan, berdasarkan data pencatatanya, untuk stok pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Sampang yaitu sebanyak 1.194 ton yang terdiri dari jenis pupuk Ureaz ZA, NPK, SP-36 dan pupuk organik yang akan dipergunakan untuk pemenuhan alokasi pupuk hingga akhir tahun 2021. Pihaknya juga menyampaikan, ketersediaan stok pupuk tersebut sudah melebihi ketentuan minimum pemerintah.

"Jumlah ini lebih banyak dari stok minimum ketentuan pemerintah. Dan ketersediaan alokasi ini sekaligus menjawab adanya isu pupuk subsidi mahal dan langka di Kabupaten Sampang," kata Iyan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Selasa, (21/12).

Menurut Iyan sapaan akrabnya menjelaskan, untuk realisasi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Sampang saat ini adalah sebesar 39.946 ton, atau sekitar 72 persen dari alokasi dalam setahun yang sebesar 55.266 ton. Kemudian petani untuk mendapatkan pupuk subsidi yaitu syarat atau ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah adalah petani wajib tergabung dalam kelompok tani dan menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Sedangkan untuk harga pupuk mahal, Iyan mengatakan bahwa Pupuk Indonesia beserta jaringan kios-kios resmi senantiasa berpedoman pada aturan yang tertuang dalam Permentan Nomor 36 Tahun 2021, yaitu harga eceran tertinggi (HET) adalah harga dimana petani membeli secara utuh per sak, tunai, dan mengambil sendiri di kios-kios resmi.

"Oleh karena itu, agar dapat dilayani oleh Kios Resmi pupuk subsidi, kami menyarankan agar petani tergabung dalam kelompok tani dan menyusun e-RDKK," katanya.

Selain itu Iyan juga menyampaikan, Pupuk Indonesia berkewajiban untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan dalam penyalurannya ke berbagai daerah, Pupuk Indonesia berpedoman pada Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten.

"Seluruh distributor dan kios resmi menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam SK Dinas Pertanian tersebut," terangnya.

Lanjut Iyan menjelaskan karena hal itu merupakan syarat untuk mendapatkan pupuk subsidi sesuai ketentuan dari Kementerian Pertanian. Sedangkan Pupuk Indonesia, sebagai produsen, menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Oleh karena itu, dalam penyalurannya terus senantiasa berkoordinasi dengan dinas pertanian setempat, agar pupuk subsidi dapat disalurkan sesuai alokasi dan tepat sasaran.

"Pupuk Indonesia mengajak seluruh masyarakat, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), aparat penegak hukum, untuk turut mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi. Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan," paparnya.[nouval]