KPK Lawan Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino

Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino alias RJ Lino.


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, upaya hukum banding telah disampaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/12).

"Adapun alasan banding tim Jaksa antara lain terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD 1.997.740,23 sebagai akibat nyata dari perbuatan Terdakwa sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (21/12).

Namun demikian kata Ali, uraian lengkap alasan banding akan tertuang dalam memori banding yang akan segera dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh tim Jaksa dalam uraian surat tuntutan," kata Ali.

Karena kata Ali, penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan.

"Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang diantaranya melalui pidana denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," pungkas Ali.

RJ Lino divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan atau vonis ini disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa malam (14/12).

Majelis hakim menilai, RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.

RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan alternatif kedua Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut RJ Lino dengan pidana penjara selama enam tahun.