Tiga Panitia Pilkades Digugat Ke Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo

Bupati Lira Probolinggo, Samsudin saat mendaftarkan gugatan Panitia Pilkades ke Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo/RMOLJatim
Bupati Lira Probolinggo, Samsudin saat mendaftarkan gugatan Panitia Pilkades ke Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo/RMOLJatim

LSM Lira Kabupaten Probolinggo menggugat tiga panitia pemilihan kepala desa ke Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo. 


Tiga panitia pemilihan desa yang digugat itu adalah Desa Krejengan Kecamatan Krejengan, Desa Jorongan Kecamatan Leces dan Desa Sumberkare Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Lira, Usman mengatakan, panitia pemilihan yang digugat tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran, sehingga membuat beberapa bakal calon kepala desa gagal mencalonkan diri.

“Nanti kita mau menguji, apakah sikap dan tindakan dari panitia pemilihan kepala desa di tiga desa tersebut apakah dibenarkan atau tidak,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (22/12).

Menurutnya, panitia pemilihan kepala desa di tiga desa tersebut telah melakukan tindakan yang tidak prosedural dan perbuatan melawan hukum, dan mengakibatkan para bakal calon kepala desa yang diwakilkan itu tidak masuk ke dalam daftar Cakades.

“Sehingga dari sikap dan perbuatan dari penitia di tiga desa tersebut, mengakibatkan nasib mereka tidak jelas, tiba-tiba tidak masuk ke dalam calon kepala desa,” ujarnya.

Usman menyebut salah satu contoh perkaranya, seperti dugaan keikutsertaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada saat proses pendaftaran berlangsung, sehingga menurut Usman membuang-buang waktu bakal calon untuk mendaftar.

“Jadi duduk bersama-sama dengan panitia pemilihan kepala desa, BPD ikut-ikutan mengintrogasi, akhirnya ada calon kepala desa yang waktunya habis percuma hanya sekedar diwawancarai tidak jelas oleh BPD itu, akhirnya dianggap waktunya terlampaui,” jelasnya.

Diketahui, Kabupaten Probolinggo akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak yang diikuti oleh 253 desa pada 17 Februari 2022 mendatang.