Relokasi Korban Banjir Bandang, Pemkab Bondowoso Siapkan Lahan 4,6 Hektar

Penyerahan surat ijin tempat relokasi secara simbolis oleh Bupati Salwa/RMOLJatim
Penyerahan surat ijin tempat relokasi secara simbolis oleh Bupati Salwa/RMOLJatim

Korban terdampak banjir bandang yang melanda kecamatan Ijen tahun 2020 lalu akhirnya menemui kejelasan terkait tempat tinggal mereka.


Pemkab Bondowoso menyerahkan lahan pinjam pakai kawasan hutan untuk relokasi para korban tersebut seluas 4,6 hektar yang nantinya akan dibangun dibangun 78 rumah.

Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin menerangkan, akan hal itu pemerintah mengambil langkah cepat dengan bersurat kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk melakukan ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk tempat relokasi permukiman terhadap warga korban bencana bandang.

“Dan akhirnya setelah melalui proses dan mekanisme panjang, Gubernur Jatim melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jatim menyetujui penggunaan kawasan hutan non komersial untuk pembangunan tempat penampungan korban bencana banjir bandang,” ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (23/12).

Dan juga sarana penunjangnya yang bersifat non komersial seluas 4,6 Ha di Wilayah Perum Perhutani KPH Bondowoso. Kata dia, ada 78 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Kecamatan Ijen menerima pemanfaatan lahan yang diserahkan secara simbolis. 

“Saya berharap agar pemanfaatan lahan ini digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Ditambahkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Hari Cahyono menerangkan, pihaknya hanya menyiapkan lahan untuk 78 kepala keluarga yang terdampak banjir bandang tersebut, dengan bentuk MoU pinjam pakai.

“Pinjam pakai masyarakat terhadap Perhutani yang ada. Itu maksimal 20 tahun,” ungkapnya.

Adapun luasan lahan yang diterima oleh per satu KK yang kemudian untuk dibangun rumah oleh warga, yakni mereka mendapatkan 9,8 meter persegi.

"Luasnya kisaran 9,8 meter persegi. Lokasinya di Kalisat petak 103A,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Adm Perhutani KPH Bondowoso, Andi Adrian Hidayat menerangkan bahwa Pemkab telah mengajukan relokasi seluas 4,6 hektar melalui SK Gubernur Jawa Timur.

“Karena Ibu Gubernur mempunyai kewenangan IPPKH (ijin pinjam pakai kawasan hutan). Sekarang ini statusnya ijin pinjam pakai, jadi masih tahan kehutanan itu,” urainya.

Andi mengaku, untuk durasinya sendiri yang tertuang dalam SK Gubernur sekitar dua tahun. “Kalau di IPPKH itu boleh sampai 20 tahun, cuma didalam SK ini kalau tidak salah saya baca, segera dilakukan upaya tukar menukarnya,” urainya.

Pihaknya berharap, kepada warga ketika melakukan pembangunan di lahan tersebut, jangan asal membangun saja. Yakni diukur juga untuk kemudian menjadi desa wisata.

“Harapan saya, kalau dibangun jangan asal, sekalian kita jadikan desa wisata. Itu posisi yang luar biasa untuk desa wisata karena deket terminal , deket jalan,” pungkasnya.

Informasi dihimpun, lahan seluas 4,6 hektar yang berada di Desa Kalisat petak 103A untuk relokasi korban terdampak banjir bandang tersebut dinilai aman dari bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor, karena posisinya diketinggian dan berbatuan rejeng.

Banjir bandang di Kecamatan Ijen itu terjadi dua kali pada tahun 2020 yang lalu, yakni pada Tanggal 29 Januari dan 24 Maret. Bencana alam itu mengakibatkan kerusakan fisik rumah milik warga, yaitu 49 unit rumah di Desa Kalisat dan 29 unit rumah di Desa Sempol.