Peran Serta Masyarakat dan Perlunya Orkestrasi jadikan Pemberantasan Korupsi Efektif

Firli Bahuri bersama Pimpinan KPK di acara Konferensi Pers Kinerja KPK 2021/RMOL
Firli Bahuri bersama Pimpinan KPK di acara Konferensi Pers Kinerja KPK 2021/RMOL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyadari peran serta masyarakat dan dukungan kuat seluruh pemangku kepentingan membuat pemberantasan korupsi menjadi efektif.


Karena dalam melakukan pemberantasan korupsi, tekan Firli, KPK tak bisa bekerja sendiri.

“KPK menyadari sepenuhnya bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dilaksanakan oleh KPK sendiri, karenanya perlu orkestrasi, dukungan dan sinergi seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan memiliki peran yang sangat penting,” kata Firli saat menyampaikan capaian kinerja KPK tahun 2021 di Gedung KPK, Rabu (29/12).

Firli menegaskan bahwa, pemberantasan korupsi merupakan sebuah komitmen, tanggung jawab dan ikhtiar bersama tidak hanya pada lingkup nasional, tapi juga global.

“KPK juga ikut berperan aktif dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi pada skala global, diantaranya melalui konferensi dan forum internasional serta persiapan presidensi indonesia dalam G20 periode 2021 - 2022,” ungkap Firli.

Hal itu, kata Firli merupakan rangkaian strategi KPK dalam renstranya yang menitikberatkan pada lima fokus area pemberantasan korupsi yakni

pada sektor sumber daya alam, penegakan hukum, tata niaga, politik, dan pelayanan publik. sehingga beberapa program dan kegiatan diarahkan untuk mendukung pencapaian target pada lima fokus area tersebut.

Untuk mewujudkan visi misi dan tujuan lima fokus area KPK itu, Firli menegaskan KPK menerapkan trisula pemberantasan korupsi, yakni penididikan antikorupsi untuk menanamkan nilai-nilai integritas, sehingga kelak orang tidak memiliki keinginan untuk melakukan korupsi, strategi pencegahan sebagai upaya perbaikan sistem dan tata kelola untuk menutup celah dan peluang kesempatan korupsi, dan strategi penindakan untuk memberikan efek jera sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.