Setelah Perjuangan Dari Rezim ke Rezim, Sertifikat Tanah Muhammadiyah Seluas 21,8 Ha Akhirnya Diserahkan

Sekum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti/Net
Sekum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti/Net

Sertifikat tanah untuk Muhammadiyah seluas 21,8 hektare di wilayah Sumatera Utara (Sumut) akhirnya telah diterima. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merasa bersyukur lantaran perjuangan memperoleh sertifikat tanah milik rakyat dan Muhammadiyah itu cukup panjang dari rezim ke rezim.


Seperti diketahui lahan ribuan hektare yang sejak tahun 2000-2021 di kawasan Sumut itu sempat bermasalah dan masyarakat dirugikan yang disebut-sebut lantaran PTPN II menjadi penyebab masalah.

"Proses sangat panjang sampai tiga periode kabinet. Alhamdulillah, sertifikat tanah untuk Muhammadiyah seluas 21,8 ha akhirnya dapat diserahkan," ujar Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/12).

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil sebelumnya mengklaim satu per satu masalah tanah yang ada di Provinsi Sumatera Utara dapat terselesaikan.

Dalam pandangan Mu'ti, implementasi penyerahan sertifikat tanah itu berkat peran dari Forkum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).

Sofyan juga menyerahkan sertifikat tanah kepada sejumlah masyarakat dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Kata Sofyan, lahan ribuan hektar yang sejak tahun 2000-2021 tidak diperpanjang oleh PTPN II juga menjadi penyebab masalah.

"Kemudian ada juga 5.800 tanah bekas PTPN II yang tidak diperpanjang sejak tahun 2000 sampai 2021, itu tanah belum mencapai titik terang bagaimana menyelesaikannya. Alhamdulillah tadi sudah ada 59 SK gubernur sudah dikeluarkan," ungkapnya.


ikuti update rmoljatim di google news