Terbukti Korupsi, ASN Dispora Jember yang Baru Dilantik Langsung Diberhentikan Tidak Hormat       

Bupati Jember Hendy Siswanto saat saat memberikan keterangan pers terkait pemberhentian tidak hormat Bagus Wantoro/RMOLJatim
Bupati Jember Hendy Siswanto saat saat memberikan keterangan pers terkait pemberhentian tidak hormat Bagus Wantoro/RMOLJatim

Analis Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Jember, Bagus Wantoro dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran terlibat Korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK) tahun anggaran 2010. Padahal, Ia baru dilantik beberapa hari oleh Bupati Jember Hendy Siswanto.


"Tindakan tegas ini, menjaga marwah Pemkab Jember, supaya Kabupaten Jember bebas dari korupsi. Ini sudah menjadi kewajiban kami dan akan dilaksanakan secara sepenuh hati," kata Bupati Hendy, dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat memberikan keterangan pers terkait pemberhentian tidak hormat Bagus Wantoro di Pendopo Wahya Wibawagraha Jember, Jumat (7/1). 

Ditegaskan Bupati Hendy, kasus korupsi tersebut terjadi jauh sebelum ia menjabat sebagai Bupati Jember, yakni mulai disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya, tahun 2012 hingga putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ditingkat kasasi pada 2016 lalu.

"Setelah mempertimbangkan masukan semua pihak termasuk dari penegak hukum, maka Kamis, (6 Januari 2022), kami menerbitkan surat pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ir. Bangus Wantoro MM," katanya.

"Kebijakan ini, berdasarkan putusan MA, yang sudah ingkracht nomor : 1046 K/ pid.sus/ 2016/ yang diputus tanggal 2 Mei 2016. Ir. bagus Wantoro dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya seluruh aspek, yang timbul dari putusan tersebut, menjadi tanggung jawab Bagus Wantoro," sambung Bupati Hendy.

Sebelumnya, Bagus Wantoro dilantik bersama 153 pejabat lainnya. sebagai pejabat fungsional Analis di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jember, Jumat (31/12). 

Namun pelantikan Bagus mendapatkan komplain dari berbagai pihak. Sebab, dia menjadi Narapidana, sudah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.  Hanya saja,  yang bersangkutan belum dieksekusi oleh kejaksaan negeri Jember, sehingga bisa menghirup udara bebas.