Dugaan Tabrak Aturan Lelang Jabatan, Sekda Ponorogo Membantah

Sekda Ponorogo, Agus Pramono
Sekda Ponorogo, Agus Pramono

Seleksi terbuka pengisian jabatan pemimpin tinggi pratama atau kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terus bergulir. Kini sudah memasuki tahap terakhir, dimana sudah ada 3 besar untuk dipilih menjadi kepala OPD.


Namun, muncul rumor bahwa panitia seleksi menabrak aturan. Salah satunya meloloskan pendaftar yang tidak sesuai aturan. 

Adalah dinas pendidikan. Salah satu peserta yang lolos adalah Kepala Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur, Nurhadi yang diduga menyalahi aturan. 

Dimana peserta dari struktural ada aturan yang harus diikuti ada 12 item. Item ke 5 Kualifikasi jabatan sedang atau pernah menduduki jabatan struktural minimal 2 tahun. Namun untuk syarat itu, yang bersangkutan belum ada 2 tahun menjabat di Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur. 

Pun saat ini Nurhadi telah fungsional sebagai guru di salah satu SMA. Namun beredar bahwa adanya SE terkait PTM SMA/SMK pada tanggal 10 Januari 2022 sebagai Kepala Cabang Dindik Jatim. Sedangkan pengumuman lolos seleksi administrasi lelang jabatan pada tanggal 24 Desember 2021.

"Kalau pak Nurhadi itu kan mendaftarnya lewat jalur fungsional. Sekarang juga posisinya sudah guru di SMA Babadan. Sebelum mendaftar sudah guru, " ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, Selasa (18/1/2022). 

Dia menjelaskan bahwa untuk Nurhadi sudah  difungsionalkan  kembali sama BKD Provinsi Jawa Timur. Pun jika ada pertentangan perihal umur, juga sudah ada aturannya. 

"Kalau ada pertentangkan fungsional yakni 51 tahun maksimal. Tetapi pada PP tahun 2017  atau 2018 maksimal 55 tahun," tegasnya. 

Menurutnya yang bersangkutan secara administrasi saat diterbitkan lolos. Agus mengaku sudah berkomunikasi dengan BKD Provinsi Jatim. 

"Saya sudah telepon bkd provinsi dan katanya aturan 55 bukan 51 tahun. Mereka menertibkan secara administrasi kita sudah menerima. Tidak ada yang salah. Kita juga koordinasi,"  Pungkasnya.