Bupati Hendy Berhentikan Empat Kades yang Jadi Terpidana Kasus Narkotika 

kepala Dispemasdes Pemkab Jember, Adi Wijaya, saat ditemui RMOLJatim di ruang kerjanya/RMOLJatim
kepala Dispemasdes Pemkab Jember, Adi Wijaya, saat ditemui RMOLJatim di ruang kerjanya/RMOLJatim

Bupati Jember Hendy Siswanto akhirnya memberhentikan empat Kepala Desa (Kades) karena sudah menjadi terpidana. Keempatnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Pemberhentian keempat Kades ini berdasarkan pasal 41 dan 42 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.


"Keempat Kades itu adalah Kades Wonojati Jenggawah Muhammad Mujib, Kades Tamansari Wuluhan Sugianto, Kades Glundengan Wuluhan Heri Hariyanto serta Kades Tempurejo Muhammad Alwi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Jember, Adi Wijaya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (21/1).

Dia menjelaskan pemberhentian kades berdasarkan undang-undang Desa, yang menyebutkan bahwa kepala desa diberhentikan sementara sebagaimana diatur pasal 41 dan pasal 42 diberhentikan oleh Bupati atau wali kota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurutnya surat pemberhentian keempat Kades tersebut sudah turun dan disampaikan kepada yang bersangkutan sejak pekan kemarin. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades supaya layanan kepada masyarakat tidak terganggu, pihak pemerintah kecamatan sudah menunjuk Plt Kades.

"Plt kades, dijabat oleh Skretaris Desa (Sekdes)," katanya.

Namun pihaknya masih menunggu laporan distribusi surat kepada masing-masing Kades dari camat setempat.  Untuk selanjutnya dilakukan proses penunjukan PJ Kades oleh Bupati Jember.

"Tugas dari PJ ini nantinya, melakukan persiapan Pemilihan Kades PAW," terangnya.

Sebelumnya, empat Kades nonaktif di Jember divonis bersalah. Mereka terbukti melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Tiga Kades diantaranya diganjar masing-masing 8 bulan penjara. Sedangkan seorang kades lainnya divonis 16 bulan penjara karena terlibat pesta sabu di dua tempat.