Dibantu Kejati Jatim, Aset Jalan Pemuda 17 Akhirnya Diserahkan Secara Sukarela ke Pemkot

Alim Markus kembalikan aset milik Pemkot Surabaya kepada Wali Kota Eri disaksikan Kajati Jatim/RMOLJatim
Alim Markus kembalikan aset milik Pemkot Surabaya kepada Wali Kota Eri disaksikan Kajati Jatim/RMOLJatim

Setelah melalui proses panjang, akhirnya aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang ada di Jalan Pemuda 17 atau yang ada sisi timur Alun-alun Suroboyo diserahkan secara sukarela oleh PT Maspion kepada Pemkot Surabaya.


PT Maspion bersedia menyerahkan secara sukarela setelah pemkot mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Proses penyerahan aset itu dilakukan di kantor Kejati Jatim dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir beserta seluruh jajaran Kejati Jatim. 

Bahkan, pada saat itu Pemkot Surabaya menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajati Jatim beserta jajarannya, Rabu (26/1).

Pada kesempatan itu, Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir mengatakan bahwa pada hari ini Kejati Jatim berhasil lagi menyelamatkan aset milik Pemkot Surabaya yang ada di Jalan Pemuda 17. 

Nilai aset itu diperkirakan sekitar Rp 200 miliar, karena memang tempatnya sangat representatif.

“Tadi sudah ada penyerahan secara sukarela dari dari Pak Alim Markus (Direktur Utama PT Maspion) kepada Pemkot Surabaya. Berarti kami sudah berhasil menyelamatkan aset baru dan penggunaannya sepenuhnya tergantung Pak Wali Kota,” tegas Kajati Jatim dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Ia berharap aset yang representatif itu bisa segera dimanfaatkan. 

Sebab, kalau tidak segera dimanfaatkan yang rugi adalah masyarakat Surabaya. 

Apalagi, di sana sekarang tumbuh rumput-rumput yang sangat mengganggu pemandangan, sehingga dia mengaku sangat bersyukur pada hari ini sudah ada kesepakatan dan ada penyerahan kepada Pemkot Surabaya. 

“Kami sangat bersyukur dan sangat senang,” pungkasnya.


ikuti update rmoljatim di google news