Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berencana menyerahkan tiga aset tanah berupa sertifikat kepada Pemkot Surabaya.
- Kejati Jatim Periksa Saksi dari PT INKA Dugaan Proyek Fiktif di Kongo, Pinjam Tempat di Madiun
- Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan Dapat Promosi Jabat Aspidum Kejati Jatim
- Serahkan Barang Bukti ke Kejati Jatim, Proyek Pemkab Ponorogo Ditemukan Banyak Kejanggalan
Penyerahan ketiga aset tersebut akan dilakukan Kajati Jatim, Muhammad Dhofir kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di ruang rapat Kajati Jatim Lt 3 Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Jl. Ahmad Yani No.54-56 Surabaya.
Kabarnya dalam penyerahan ketiga aset berupa sertifikat itu juga akan dihadiri oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Tiga aset yang berhasil diselamatkan tersebut berada di jalan Kalisari 28 seluas 1.190 meter persegi, lalu jalan Kalisari no 12 seluas 578 meter persegi dan jalan Sariboto I no 5 seluas 264 meter persegi.
"Nanti yang nyerahkan Pak Kajati Jatim dihadiri para asisten dan tim penyelamat aset dari Kejati Jatim," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rochman pada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (4/6).
Informasi yang berhasil diterima Kantor Berita RMOLJatim dari sumber yang terpercaya mengatakan total keselurahan aset yang akan diserahkan Kejati Jatim kepada Pemkot Surabaya pada hari ini seluas 2.032 meter persegi.
"Bila disesuaikan sesuai nilai jual obyek pajak tanah seluas 2.032 meter persegi mencapai angka Rp 6.858.000.000," jelasnya.
Bahkan tak hanya ini, menurut sumber sebelumnya pada (21/10/2020) lalu Kejati Jatim telah menyerahkan dua aset tanah dan uang sebesar Rp 4 miliar lebih ke Pemkot Surabaya.
Dua aset tanah itu berada di Jalan Kalisari I nomor 5-7 seluas 566 meter persegi dan di Jalan Sariboto II nomor 1-3 seluas 156 meter persegi.
Sebenarnya ke lima aset tersebut sudah tercatat dalam aset Pemkot Surabaya, namun sudah dikuasai pihak ketiga sejak tahun 1974 atau sekitar 46 tahun lalu.
Karena di era kepemimpinan Wali Kota Surabaya sebelumnya Tri Rismaharini untuk meminta Kejati Jatim bersama jajarannya melakukan pendalaman dan penyelidikan. Ternyata memang benar bahwa sudah tercatat dalam aset pemkot.
Nah, setelah diselidiki ada dua sertifikat yang sudah keluar, dan tiga sertifikat lainnya masih proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Jadi, di situ ada 5 sertifikat, dan dua sertifikat sudah keluar dan tiga sertifikat lainnya hari ini diserahkan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 4 Tahun Terakhir, Pemkot Surabaya Gelontorkan 266.375 Seragam dan Perlengkapan Sekolah Gratis
- Setelah 6 Tahun Tertutup, Pemkot Surabaya Bongkar Tembok Jalan Tambak Wedi Baru
- Pemkot Surabaya Sosialisasi Perwali Penyelenggaraan Reklame, Aset Pemkot Boleh Dimanfaatkan