DPRD Banyuwangi akan Bahas Susunan Alat Kelengkapan Dewan

Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara/Rmoljatim
Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara/Rmoljatim

DPRD Banyuwangi dalam waktu dekat akan membahas susunan Alat Kelengkapan Dewan atau AKD. Menentukan pimpinan dan anggota yang diusulkan oleh fraksi-fraksi.


Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara menyatakan, pergantian pimpinan dan anggota AKD ini mengacu pada Peraturan DPRD Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan.

Dalam Tatib Dewan tersebut disebutkan bahwa masa jabatan pimpinan AKD selama dua tahun enam bulan.

“Selanjutnya dilakukan kocok ulang atau rolling berdasarkan usulan masing-masing fraksi,” ujar Made dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (10/2).

Pergantian atau rolling AKD ini hanya pada enam (6). Di antaranya, Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK), Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV.

Sedangkan untuk posisi Ketua Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) tidak termasuk dalam rencana rolling ini. 

“Untuk Ketua Banggar dan Banmus tidak dilakukan kocok ulang karena ex officio pimpinan DPRD,” sebutnya.

50 Anggota DPRD Banyuwangi masa bhakti 2019-2024 dilantik pada 21 Agustus 2021 lalu. Artinya, pada 21 Februari 2022 ini anggota dewan telah menjalani separuh masa jabatan atau 2 tahun 6 bulan.

“Maksimal kocok ulang dilaksanakan pada 21 Februari 2022 nanti, kita tunggu saja usulan dari masing-masing fraksi,” kata Made.

Saat ini diantara enam AKD, PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), masing-masing mendapat jatah dua pimpinan. 

PDI Perjuangan menempatkan Irianto sebagai Ketua Komisi I dan Ficky Septalinda di posisi Ketua Komisi IV. Sedang, PKB mengutus Mafrochatin Ni’mah sebagai Ketua Komisi II dan Susiyanto menempati posisi Ketua Badan Kehormatan. 

Dua fraksi lainnya, Golkar menempatkan Sofiandi Susiadi menjadi Ketua Bapemperda. Sedang, Fraksi Demokrat memposisikan Sri Wahyuni Dwi Lestari sebagai Ketua Komisi III.