Dinas Kominfo Jombang dan Bea Cukai Kediri Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Gedangan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Bea Cukai Kediri melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang undangan di Bidang Cukai.


Kegiatan sosialisasi ini digelar di Balai Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Selasa (15/2/2022). Acara buka oleh Kepala Dinas Kominfo Jombang Budi Winarno yang diwakili Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik Aries Yuswantono. Hadir juga Camat, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang juga diikuti pedagang rokok eceran.

Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik Aries Yuswantono menyampaikan sosialisasi cukai perlu dilakukan karena manfaat dana cukai yang dihimpun oleh pemerintah, yang kemudian dikucurkan melalui dana pemerintah daerah, peruntukkannya dikembalikan lagi untuk kepentingan rakyat seperti dana pembangunan fasilitas jalan raya, pembangunan rumah sakit, dan untuk pembanguan kesehatan lainnya.

“Kami harapkan, seluruh warga bisa mengikuti acara hingga selesai dan memahami terhadap materi yang disampaikan nara sumber, selanjutnya, bisa meneruskan informasinya kepada anggota masyarakat lainnya, agar sasaran sosialisasi lebih bisa menjangkau banyak masyarakat," tuturnya.

Di tempat yang sama, Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama R Donny Sumbada dari Bea Cukai Kediri menuturkan bahwa setiap warga masyarakat diminta mengenal, memahami dan bisa membedakan tentang rokok yang benar dan rokok yang illegal.

Apabila menjumpai rokok yang tidak ada bandrol, tidak terpasang cukai, tolong bantuannya untuk bersedia melapor melalui 0813-3567-2009 atau melalui, Facebook: Kantor Bea Cukai Kediri, Instagram:@beacukaikediri, Twiter:@beacukaikediri," tegasnya.

Wilayah kerja Kantor Bea Cukai Kediri meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang. Sedangkan rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak sesuai yang dimaksud, bisa berupa izin produksinya (tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai/NPPBKC) maupun tata cara peredaran (terkait ketentuan pita cukainya).

Donny menjelaskan, bahwa rokok ilegal pita palsu yakni tidak menggunakan pita cukai yang diproduksi resmi oleh pemerintah sebagai pelunasan cukai. Pita cukai berbeda, salah peruntukan dan/atau salah personalisasi.

Pita Cukai Bekas, yaitu bungkus rokok menggunakan pita cukai bekas dengan cara menempelkan kembali pita cukai bekas dari bungkus rokok lain ke bungkus rokok baru. Rokok tanpa pita cukai (polos), bentuk pelanggarannya dimana produksen rokok tidak menempatkan pita cukai resmi pada bungkus rokok.

“Jadi, kalau ibu pemilik kois mendapat pesan dari Sales rokok agar bersedia mengupas pita cukai dari bungkus rokok yang mau dijual, kemudian nanti akan ditebus dengan harga tertentu, tolong jangan menuruti, beranilah menolak. Jikalau menuruti, maka bisa kena sanksi hokum karena turut membantu melakukan pelanggaran," terangnya.

Donny juga mengingatkan kepada para penghisab rokok untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai, selain berisiko terhadap kesehatan, juga merugikan negara, karena jenis rokok polos melanggar ketentuan perundang-undangan.

Donny berharap masyarakat tidak membeli rokok ilegal. Karena rokok ilegal menggerus penerimaan negara.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada para penghisap rokok, atas tindakan menghisap rokok. Aktifitas merokok memberikan kontribusi dalam penghimpunan dana bagi hasil cukai. Berarti secara tidak langsung turut membantu anggaran jalannya beragam pembangunan nasional," ungkapnya.

Pertanyaan warga, terkait biaya pengurusan mendirikan usaha rokok ada ketentuan, tanpa biaya, tetapi prosedural dan ketentuan seperti area pabrik minimal 200 meter per segi dan izin-izin administrasi lainnya harus sudah dipenuhi.

“Sedangkan sanksi bagi konsumen, penghisab rokok ilegal tidak ada sanksi, akan tetapi jelas tindakan itu, tidak membantu pemerintah dalam menghimpun dana hasil bagi cukai, selain itu juga merugikan kesehatan konsumen karena kualitas rokok belum teruji kandungan nikotinnya," tandasnya.

Sementara, Kepala Desa Gedangan Soekarno menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri dan Dinas Kominfo Jombang yang telah melaksanakan sosialisasi cukai di desanya karena sangat membantu warganya untuk mengetahui tentang rokok ilegal. Warga yang jual rokok supaya paham tentang cukai karena selama ini belum paham.

“Kami tiga pilar desa akan selalu mengingatkan warganya yang menjual rokok supaya tidak menjual rokok yang tidak berpita cukai. Meski dititipi sales rokok jangan diterima kalau rokok ilegal. Tolong informasi ini disampaikan juga kepada penjual rokok yang lain apa hasil telah mengikuti sosialisasi tadi," pesan Soekarno saat mendatangi Toko Indra Jaya bersama Camat maupun dari Bea Cukai Kediri saat mengecek rokok yang dijual di tokonya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news