Selain divonis 3,5 tahun penjara, mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin juga dicabut hak politiknya selama empat tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Azis terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
- Konfrontir Keterangan BAP, Aziz Syamsuddin Ajak Supir Stepanus Robin Sumpah Mubahalah
- Terima Dakwaan Jaksa KPK, Sidang Azis Syamsuddin Akan Lanjut ke Pembuktian
- Jaksa Dakwa Aziz Syamsuddin Menyuap Penyidik KPK Stepanus Robin Sebesar Rp 3 M dan 36 Ribu Dolar AS
Azis dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan keadaan yang meringankan, yaitu terdakwa Azis belum pernah dihukum; dan terdakwa Azis mempunyai tanggungan keluarga.
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Azis dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 5 Tahun
- Konfrontir Keterangan BAP, Aziz Syamsuddin Ajak Supir Stepanus Robin Sumpah Mubahalah
- Terima Dakwaan Jaksa KPK, Sidang Azis Syamsuddin Akan Lanjut ke Pembuktian