Piutang tertagih dari tunggakan PBB-P2 wajib pajak di kabupaten Madiun Jawa Timur telah mencapai Rp. 1,350 miliar. Hal ini sebagai upaya Bapenda Kabupaten Madiun memaksimalkan capaian PBB-P2 untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk mengetahui posisi pembayaran PBB-P2 masyarakat disarankan untuk membuka website resmi milik Bapenda.
- Tari Solah Kampung Pesilat Madiun Pecahkan Rekor MURI Dunia di Hardiknas 2024
- Ini Alasan Golkar Kota Madiun Tak Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota
- DPD PAN Madiun Dukung Zulhas Kembali Pimpin PAN
Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Hadi Sutikno mengatakan masyarakat bisa secara langsung mengakses website milik Bapenda. Website ini untuk mempermudah dan kepraktisan serta mempercepat masyarakat dalam mengecek berapa jumlah PBB yang harus dibayarkan, serta mengetahui posisi pembayaran PBB - P2.
Selain mempercepat dan mempermudah, lanjut Hadi, website Bapenda tersebut juga untuk keterbukaan serta pengawasan yang arahnya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Masyarakat yang sudah bayar bisa kroscek di website, karena di website tersebut akan terkonfirmasi apa belum soal pembayaran.
"Website ini juga untuk keterbukaan serta pengawasan yang arahnya memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, sesuai Perbup 53," terang Hadi kepada Kantor Berita RMOLJatim di Madiun, Kamis (24/2).
Sekedar diketahui, secara resmi website milik Bapenda dengan alamat www.bapenda. Website tersebut bisa diakses masyarakat untuk mengetahui tentang informasi tagihan serta status pembayaran PBB P2.
Selain program penagihan tunggakan, tim Bapenda juga melakukan verpal serta validasi maupun pemutakhiran dan penilaian perihal PBB-P2.
- Tari Solah Kampung Pesilat Madiun Pecahkan Rekor MURI Dunia di Hardiknas 2024
- Ini Alasan Golkar Kota Madiun Tak Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota
- DPD PAN Madiun Dukung Zulhas Kembali Pimpin PAN