Ungkap Kejanggalan Kasus KDRT, The Irsan Anggap Pelaporan Dirinya Cacat Hukum

The Irsan Pribadi Susanto didampingi kuasa hukumnya Filipus saat menunjukkan dugaan identitas ganda Chrisney/Ist
The Irsan Pribadi Susanto didampingi kuasa hukumnya Filipus saat menunjukkan dugaan identitas ganda Chrisney/Ist

Kuasa hukum The Irsan Pribadi Susanto, Filipus menyayangkan pelaporan yang dilakukan sang isteri Chrisney Yuan Wang dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang membuat kliennya menyandang status tersangka. Pasalnya, pelaporan itu diduga cacat hukum.


Atas statusnya ini, pemilik Basket Pacific Caesar ini merasa khawatir dengan mental anaknya yang melihat konflik kedua orangtuanya. Padahal segala upaya telah dilakukan agar kasus tersebut tidak sampai ke ranah hukum.

Namun demikian Filipus menemukan ada kejanggalan dalam kasus tersebut, yakni setelah kliennya menjalani proses hukum mulai dari kepolisian sampai kejaksaan dan nantinya akan memasuki ranah persidangan.

Salah satu kejanggalan yang diungkap Filipus adalah identitas pelapor. Filipus menyebut ada dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Chrisney. Pasalnya, Chrisney sebenarnya adalah tercatat sebagai Warga Negara Australia sejak tahun 2016 sampai 2026.

“Artinya dia masih sah sebagai WNA, tapi saat pelaporan dia menggunakan identitas KTP Indonesia. Di Indonesia sendiri tidak menganut hukum Kewarganegaraan ganda. Artinya ada pelanggaran di sana,” ujar Filipus pada awak media, Selasa (8/3).

Dikatakan Filipus, dengan adanya kejanggalan itu, laporan Chrisney gugur karena legal standing dari Chrisney tidak ada. Dugaan cacat hukum dalam laporan Chrisney ini, pihaknya pun tidak akan tinggal diam. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan melaporkannya ke Kemenkum HAM.

“Saat ini kita sudah melaporkan hal ini ke Kemenkum HAM, karena kami meyakini ada pelanggaran hukum yang dilakukan pelapor,” ujar Filipus.

Filipus berharap kasus ini busa dihentikan mengingat pelapor tidak memiliki legal standing yang sah sebagai WNI.

“Dalam kasus ini karena pelapor tidak memiliki legal standing sebagai WNI yang sah, maka kita berharap Kejaksaan Agung dapat bersifat netral dan bisa memberikan keadilan seadil-adilnya sesuai undang undang yang ada terhadap klien kami, dimana Kejati, dan agar mendapat perhatian dari Jaksa Agung bahwa untuk menutup kasus ini karena cacat secara hukum,” tandasnya.

Soal upaya perdamaian, Irsan sendiri sudah mengupayakan adanya perdamaian dengan istrinya. Namun pihaknya menangkap ada kesan tak wajar dari isterinya. Di antaranya meminta harta gono gini. Padahal antara Irsan dan Chrisney belum bercerai.

“Kita ini belum cerai, tapi dia (Chrisney) melalui orang kepercayaannya sudah meminta harta gono gini. Dan permintaannya pun tak wajar, dia minta lebih dari 50:50 harta bersama. Dan dia meminta semua aset dijual dan dibayar dalam bentuk cash sebagai syarat untuk pencabutan laporan, sementara gono gini sesuai aturan hukum kan yang dibagi berupa aset bersama selama menjalani perkawinan,” bebernya.

Ditambahkannya, pihak Irsan sebenarnya sudah menyodorkan draft aset yang menjadi hak Chrisney selama perkawinan mereka. Irsan bahkan menyatakan akan memenuhi segela kebutuhan  anak-anak. Tapi hal ini ditolak pihak Chrisney.

"Dia (Chrisney) tidak mau. Melalui perwakilan keluarga chrisney, mereka meminta lebih dan seluruh aset yang seharusnya menjadi hak saya dijual juga untuk dibayarkan cash baru dia bersedia mencabut laporan,” ujarnya.

Sementara Chrisney saat dimintai konfirmasi terkait perkara ini melalui pesan whatsaap tidak memberikan komentar.

Sebelumnya Chrisney malaporkan Irsan ke polisi. Chrisney menyampaikan ada dua KDRT yang dia laporkan. Pertama dia sebagai korban sedangkan yang kedua adalah anaknya yang menjadi korban.

Untuk kasus dugaan KDRT dimana Chrisney yang menjadi korban, penyidik Polda Jatim telah menetapkan suaminya sebagai tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dan oleh Jaksa berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Surabaya.