Hingga saat ini, tidak ada alasan kuat dan sah untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo. Sebagaimana tertuang dalam konstitusi dan UUD 1945, masa jabatan presiden maksimal dua kali lima tahun.
- Sambut Kedatangan Menteri AHY di Bandara Juanda, Dokter Agung Berikan Batik Tulis Motif Burung Hong
- Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Rumah Peribadatan, Pj. Gubernur Adhy Sebut Langkah Strategis untuk Berikan Kepastian Hukum
- Lima Mafia Tanah Dibekuk, AHY Pastikan Tak Akan Ampuni Oknum
"Dalam presidential system, pembatasan masa jabatan itu harus pasti, fixed term," kata anggota Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Anis Fauzan diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (12/3).
Anak buah Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono itu menyatakan, Indonesia tidak menganut sistem pemerintahan parlementer yang masa jabatan presidennya tergantung selera parlemen dan bisa sesuka hati diubah-ubah.
"Kita menganut sistem pemerintahan presidensial, yang mana presiden memegang kekuasaan eksekutif tertinggi, maka harus dikontrol oleh legislatif. Juga harus dikontrol waktu berapa lama masa jabatannya seperti yang tertuang dalam UUD 1945," kata Anis.
Karena itulah, Anis mengecam keras pihak-pihak yang ingin memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi dan atau menunda Pemilu 2024 dari jadwal yang sudah ditetapkan.
"Perpanjangan masa jabatan presiden bukan hanya berbahaya, tapi bisa menjadi semacam kiamat kecil dalam iklim demokrasi kita," demikian Anis.
- Jelang Pilkada Jombang 2024, DPC Demokrat dan Gerindra Intensif Jalin Komunikasi Politik
- Sambut Kedatangan Menteri AHY di Bandara Juanda, Dokter Agung Berikan Batik Tulis Motif Burung Hong
- Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Rumah Peribadatan, Pj. Gubernur Adhy Sebut Langkah Strategis untuk Berikan Kepastian Hukum