Anak Buah AHY: Perpanjangan Jabatan Presiden Kiamat Kecil Demokrasi

Partai Demokrat era kepemimpinan AHY/ net
Partai Demokrat era kepemimpinan AHY/ net

Hingga saat ini, tidak ada alasan kuat dan sah untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo. Sebagaimana tertuang dalam konstitusi dan UUD 1945, masa jabatan presiden maksimal dua kali lima tahun.


"Dalam presidential system, pembatasan masa jabatan itu harus pasti, fixed term," kata anggota Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Anis Fauzan diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (12/3).

Anak buah Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono itu menyatakan, Indonesia tidak menganut sistem pemerintahan parlementer yang masa jabatan presidennya tergantung selera parlemen dan bisa sesuka hati diubah-ubah.

"Kita menganut sistem pemerintahan presidensial, yang mana presiden memegang kekuasaan eksekutif tertinggi, maka harus dikontrol oleh legislatif. Juga harus dikontrol waktu berapa lama masa jabatannya seperti yang tertuang dalam UUD 1945," kata Anis.

Karena itulah, Anis mengecam keras pihak-pihak yang ingin memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi dan atau menunda Pemilu 2024 dari jadwal yang sudah ditetapkan.

"Perpanjangan masa jabatan presiden bukan hanya berbahaya, tapi bisa menjadi semacam kiamat kecil dalam iklim demokrasi kita," demikian Anis.